Hendri Pinayungan: Pembegalan Demokrasi di Tapsel Pertaruhan Integritas Bawaslu

Hendri Pinayungan: Pembegalan Demokrasi di Tapsel Pertaruhan Integritas Bawaslu
Pilkada Tapsel. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sipirok - Praktisi hukum Hendri Pinayungan Sitompul mengatakan, sikap Camat Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama sejumlah Kepala Desa (Kades) yang dengan terangan-terangan menyatakan dukungan kepada Paslon 01 Gus Irawan Pasaribu-Jakfar Sahbuddin Ritonga merupakan aksi pembegalan demokrasi.

"Aksi pernyataan dukungan kepada Paslon 01 Tapsel melibatkan oknum camat Sayur Matinggi yang tengah viral dimedia sosial telah menodai integritas pemilu juga sumpah dan janji Aparatur Sipil Negera (ASN), kondisi ini menjadi pertaruhan integritas Bawaslu dalam mengusutnya," tegas praktisi hukum yang juga mantan Ketua KPU Tapsel Hendri Pinayungan Sitompul kepada Analisadaily.Com di P.Sidimpuan, Rabu (6/11).

Menurutnya, video viral yang mempertontonkan pernyataan bersama aparatur kecamatan dan desa itu secara tidak langsung telah menyeret Komisioner Bawaslu Tapsel mempertaruhkan integritasnya menuntaskan persoalan ini.

Dijelaskan, peraturan terkait netralitas ASN ini termuat jelas dalam pasal 2 Undang Undang nomer 5 tahun 2014, dimana disebutkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Sedangkan, untuk para oknum yg diduga berstatus kepala desa dan lurah akan terjerat pasal 490 UU Pemilu yakni setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Segera proses persoalan pembegalan demokrasi ini agar tercipta Pilkada yang berintegritas khususnya di Tapsel," ujarnya.

(HIH/BR)

Baca Juga

Rekomendasi