Australia Berlakukan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun (REUTERS/Dado Ruvic/Illustration)
Analisadaily.com, Sydney - Pemerintah Australia akan memberlakukan undang-undang baru yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini dianggap sebagai salah satu kebijakan terketat di dunia dalam mengatur akses media sosial bagi remaja dan diperkirakan akan menjadi undang-undang pada akhir tahun depan.
Melansir REUTERS, Kamis (7/11/2024), Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, menjelaskan bahwa aturan baru ini akan mencakup platform populer seperti Instagram dan Facebook milik Meta, TikTok milik ByteDance, serta YouTube milik Alphabet. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menekankan bahwa penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental anak-anak. Menurutnya, anak perempuan sering kali terpapar citra tubuh yang tidak sehat, sedangkan anak laki-laki dihadapkan pada konten misoginis yang berbahaya.
“Media sosial telah memberikan dampak negatif pada anak-anak kita, dan ini saatnya kita bertindak,” ujar Albanese dalam konferensi persnya.
“Jika Anda seorang anak berusia 14 tahun yang terpapar konten semacam ini, terutama di usia yang rentan, maka dampaknya bisa sangat berat. Kami mendengarkan keluhan dan kekhawatiran masyarakat, dan kini saatnya bertindak,” tambahnya.
Dalam kebijakan ini, tidak akan ada pengecualian bagi anak-anak yang mendapatkan izin dari orang tua mereka atau yang sudah memiliki akun media sosial sebelumnya. Hal ini menandakan bahwa kebijakan Australia lebih ketat dibandingkan dengan negara lain seperti Prancis dan Amerika Serikat, yang mengizinkan akses media sosial dengan syarat tertentu. Partai Liberal yang beroposisi juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini, menegaskan pentingnya keamanan online bagi anak-anak.
Meski mendapat dukungan dari sejumlah pihak, kebijakan ini juga menuai kritik. Digital Industry Group Inc. (DIGI), badan perwakilan yang mencakup platform-platform besar seperti Meta, TikTok, dan Google, mengingatkan bahwa pembatasan akses ini dapat mendorong anak-anak untuk menjelajahi bagian internet yang lebih gelap dan tidak diatur.
“Menjaga keselamatan anak-anak online adalah prioritas utama, tetapi larangan akses bagi remaja adalah respons yang kurang tepat dalam menghadapi tantangan digital abad ke-21,” kata Sunita Bose, Direktur Pelaksana DIGI.
Menurutnya, yang diperlukan adalah pendekatan yang lebih seimbang untuk menciptakan ruang digital yang sesuai dengan usia, meningkatkan literasi digital, serta melindungi anak-anak dari bahaya online.
Pemerintah Australia berencana untuk mengajukan rancangan undang-undang ini ke parlemen pada akhir tahun ini. Jika disetujui, undang-undang baru ini akan mulai berlaku 12 bulan setelah disahkan.
Dengan langkah tegas ini, Australia menunjukkan keseriusannya dalam menjaga anak-anak dari bahaya media sosial. Ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain untuk turut mengembangkan kebijakan perlindungan anak di ranah digital. (DEL)