Markas Jual Beli Rekening untuk Judi Online Terkuak, Sering Didatangi Kurir

Markas Jual Beli Rekening untuk Judi Online Terkuak, Sering Didatangi Kurir
Delapan tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judol internasional di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Markas sindikat jual beli rekening untuk judi dalam jaringan (online/judol) pada sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat ternyata sering didatangi kurir.

"Sering. Saya sering ditanya kurir soal alamat itu," kata Sekretaris RT 05 RW 14 Kapuk Indra Hermawan di Jakarta, Jumat (8/11/2024), dilansir dari Antara.

Meskipun demikian, Indra mengaku tak tahu kegiatan apa yang dilakukan di dalam rumah itu sehingga sering didatangi kurir.

Selain itu, Indra juga menyatakan bahwa setiap harinya, jalan di depan rumah yang dijadikan markas sindikat itu sering parkir sejumlah sepeda motor.

"Setiap hari itu, bisa lima sampai 10 sepeda motor. Parkir di badan jalan," kata Indra.

Indra mengaku tidak begitu kenal dengan penghuni rumah tersebut lantaran penghuni rumah cenderung tertutup dengan warga sekitar.

"Tak ada (komunikasi). Tertutup, sangat tertutup," kata Indra.

Selanjutnya, menurut kesaksian Indra, rumah markas sindikat itu dibeli oleh orang tua salah satu tersangka berinisial RS dengan harga Rp2,5 miliar pada 10 bulan lalu.

Sebelumnya, polisi menetapkan dan menangkap delapan tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judol internasional di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Delapan tersangka itu terdiri atas RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Polisi merinci tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari warga masyarakat.

Sementara AR dan RD yang berikan rekening ke tersangka ME, RH dan RF.

Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin, berperan mengirimkan buku rekening, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.

Selain itu, dalam penggerebekan Jumat ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 35 unit ponsel, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, tiga unit laptop, satu unit printer, satu bendel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar.

Kemudian, satu unit alat potong kertas, satu kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan surat pernyataan.

Selanjutnya satu gulung bungkus gelembung (bubble wrap), tiga buah tas ransel, 32 dus ponsel kosong, dua buah token bank BCA dan satu bendel mutasi rekening koran bank BCA.

(ANT/BR)

Baca Juga

Rekomendasi