Viral Sepekan di Medan: Saling Lempar Pendukung Edy-Bobby, Kasus Blok Medan dan Penggerebekan BBM Ilegal Marelan

Viral Sepekan di Medan: Saling Lempar Pendukung Edy-Bobby, Kasus Blok Medan dan Penggerebekan BBM Ilegal Marelan
Spanduk bertuliskan "Selamat Datang di Blok Medan" pernah dipasang di seputar Kota Medan. Kasus ini viral kembali usai disinggung Edy Rahmayadi dalam debat Pilgubsu. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Redaksi Analisadaily akhir pekan ini mengumpulkan berita yang menyita perhatian publik hingga Minggu (10/11/2024).

1. Kerusuhan Pascadebat Pilgubsu

Debat kedua Pilgubsu antara Edy dan Bobby diwarnai kericuhan. Usai debat, kedua pendukung sempat saling dorong dan lempar, Rabu (6/11/2024) malam. Imbasnya, mobil Bobby Nasution terkena lemparan, begitu juga dengan Edy Rahmayadi yang terkena lemparan botol. Kericuhan yang terjadi tak terlepas dari atomosfer debat yang berlangsung "panas". Kedua kandidat saling sindir, hingga para pendukung usai debat menjadi tak terkontrol.

Kerusuhan yang terjadi itu berbuntut panjang, karena polisi akan mengusut siapa di balik aksi pelemparan tersebut. "Polisi menindaklanjuti pengaduan dari pasangan calon gubernur Sumut nomor urut 1 dan dan 2, semua proses penyelidikan dilakukan Polrestabes Medan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (8/11/2024). Hadi mengatakan penyelidikan yang dilakukan ini merupakan sebagai salah satu bentuk respon polisi dalam menyikapi peristiwa yang terjadi tersebut.

2. Tambang Blok Medan

Kasus tambang di Halmahera Timur yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) menyeret nama Bobby Nasution. Informasi mengenai Blok Medan itu didalami jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Saksi Suryanto di persidangan mengatakan bahwa tambang Blok Medan sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk kepada tambang milik Bobby Nasution.

Pada saat Suryanto hadir sebagai saksi, JPU bertanya kepadanya ihwal istilah 'Blok Medan' itu. JPU bertanya apabila hal itu merujuk kepada orang atau perusahaan. Informasi mengenai hal tersebut awalnya didapatkan saat memeriksa saksi Muhaimin Syarif, yang merupakan orang kepercayaan AGK. "Apa yang dimaksud dengan Medan? 'Blok itu milik Medan'?," tanya jaksa. "Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby," jawab Suryanto. Pihak jaksa pun mengonfirmasi lagi pernyataan Suryanto mengenai nama Bobby yang merujuk ke 'Blok Medan' itu. "Bobby Nasution," kata Suryanto. "Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?," tanya JPU. "Iya," terang Suryanto.

Adapun Bobby dan AGK diakui pernah bertemu pada 2023 lalu. Pertemuan itu berlangsung antara keduanya, juga dihadiri oleh keluarga AGK, Suryanto, serta Muhaimin Syarif alias Ucu. Untuk diketahui, Muhaimin kini juga merupakan terdakwa lantaran memberikan suap kepada AGK untuk penerbitan rekomendasi gubernur untuk 57 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara selama 2021-2022. Kasus ini masih bergulir di persidangan. Edy Rahmayadi dalam debat, meminta Bobby Nasution mengklarifikasi hal tersebut. Alih-alih mengklarifikasi, Bobby Nasution meminta Edy Rahmayadi untuk membuat laporan apabila memang dirinya bersalah atas kasus tersebut.

3. BBM Ilegal di Marelan

Petugas gabungan menggerebek gudang tempat penimbunan BBM Solar Ilegal di Jalan Jala 4 Lingkungan III Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kamis (07/11/2024) sore. Pengerebekan gudang penimbunan BBM Solar Ilegal dilakukan petugas gabungan yang dilaksanakan Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pomdam l BB. Aksi penggerebekan mendapat hambatan karena pintu gudang dikunci dari dalam oleh petugas pengamanan gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi Ilegal.

Gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial CDT dan MNR. Namun saat peristiwa penggerebekan terjadi, keduanya dikabarkan berhasil melarikan diri. Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH,MH didampingi Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024) membenarkan penggeledahan tersebut dilaksanakan tim dari Kejati Sumut.

“Benar, tim dari Kejati Sumut melakukan kegiatan penggeledahan di SPBU Mandala, perusahaan penyalur BBM di Jalan Yos Sudarso dan Gudang Penyimpanan BBM di kawasan Medan Marelan,” kata Adre W Ginting. Penggeledahan ini dilakukan, lanjut Adre W Ginting, karena sebelumnya ada dugaan penyelewengan terkait solar subsidi seputaran Pelabuhan Belawan yang melibatkan perusahaan-perusahaan penyalur BBM Non Subsidi.

(SIA/BR)

Baca Juga

Rekomendasi