Pihak PD Pasar Diduga Tak Bertanggungjawab

Pihak PD Pasar Diduga Tak Bertanggungjawab
Nurhaida Siagian (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan diduga tak tertanggungjawab. Pasalnya, seorang pemiliki kios di Pasar Tradisional Perumnas Simalingkar yang menjadi korban luka dan patah kaki tertimpa reruntuhan bangunan saat perubuhan bangunan, hingga saat ini tak dikunjungi pihak PD Pasar.

Pembongkaran atau perubuhan bangunan kios di Pasar Tradisional Perumnas Simalingkar di Jalan Jahe tersebut karena masuk program revitalisasi pasar tradisional. Korban Nurhaida Siagian, Senin (11/11), menceritakan kejadian pada 15 Oktober 2024 itu ketika hendak menutup kiosnya, tiba-tiba kakinya sudah tertimpa reruntuhan bangunan.

“Setiap pagi seperti biasa saya buka kios untuk berjualan, sekira pukul 12.00 WIB saya dengar ada membongkar bangunan kios di sebelah, saya menutup kios, pas menggembok pintu kios, reruntuhan bangunan mengenai kaki saya. Saya saat itu tak tahu kondisi luka kaki kiri, tapi sakitnya luar biasa, saya hanya berdoa saja,” jelas Nurhaida.

Nurhaida menjelaskan, temannya para pedagang membantu mengangkat reruntuhan dan mengevakuasi korban ke tempat yang aman serta menelepon suami Nurhaida, Manuppa Purba, memberitahukan kejadian tersebut.

Suami korban langsung bergegas membawa istrinya ke Rumah Sakit Elisabeth Medan untuk mendapat pertolongan medis. Setelah tiba di rumah sakit diketahui kedua tulang kaki kiri korban patah atau pecah, retak, setengah lingkaran di bagian belakang lutut mengalami robek dan menganga, tumit kaki bengkak atau lebam.

Tindakan medis yakni operasi dilakukan setelah suami korban menyatakan ditangani dengan pasien umum. Awalnya kata Purba, mau pakai BPJS untuk penanganan medisnya, tapi masih banyak berkas yang harus diurus sementara darah terus mengalir.

“Biar cepat ditangani kami mintalah ke pihak rumah sakit penanganannya jadi pasien umum, bukan karena banyak uang kami, tapi demi keselamatan istri saya. Puji Tuhan operasinya berjalan lancar dan untuk menyatukan tulang yang patah itu dipasang pen,” jelas Purba.

Manuppa Purba mengatakan, pihak PD Pasar Kota Medan dan Pengelola Pasar Tradisional Perumnas Simalingkar tidak bertanggungjawab, dan tak ada itikad baik untuk mengunjungi dan menanyakan kondisi korban. Sehingga, lebih kurang sepuluh hari kejadian, suami korban menemui Pengelola Pasar Tradisional Perumnas Simalingkar bernama Hermanto.

“Saya menemui Pak Hermanto mempertanyakan tanggung jawab PD Pasar Kota Medan. Kami juga mencoba lagi mengkomunikasikannya kepada pihak PD Pasar melalui surat tertanggal 31 Oktober 2024 yang diterima Bapak Hermanto untuk disampaikan kepada Kepala Cabang dan Dirut PD PasarMedan, karena menurut beliau tidak dapat membuat keputusan, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan,” kata Purba.

Akibat kejadian ini, sudah hampir sebulan istrinya tidak bisa lagi berjualan, dan mengelola salon karena belum bisa berjalan. Purba mengatakan sudah menyurati PD Pasar Kota Medan dengan surat tembusan ke Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, Polrestabes, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Kejari Kota Medan.

Pengelola Pasar Tradisional Perumnas Simalingkar Hermanto, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan soal korban reruntuhan bangunan di Pasar Tradisonal Perumnas Simalingkar itu sedang dalam proses. Menurut Hermanto pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut dan harapan korban ke atasannya.

“Kami sudah melaporkan ke cabang, sekarang dalam proses,” kata Hermanto.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi