Keluarga Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kecewa dengan Persidangan di PN Deliserdang (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Deliserdang - Keluarga korban dugaan pelecehan seksual 3 anak di bawah umur di Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, yang terjadi pada Senin, 6 Juni 2024 lalu, mengaku kecewa terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Deliserdang yang berjalan lambat.
KR, salah satu orang tua korban, menyebutkan, dirinya kecewa kepada majelis hakim PN Deliserdang, Maria Soraya Murniaty br Sitinjak, yang dinilai lambat dan sering menunda-nunda persidangan.
Bukan itu saja, KR juga merasa janggal lantaran saat sidang hakim menghadirkan saksi dari pelaku. Padahal menurutnya, saat kejadian tidak satupun orang yang melihat pelecehan itu selain pelaku, Rais Putra dan ketiga korban.
"Kejanggalannya kan dari kesaksian anak-anak saat kejadian itu cuma mereka berempat sama pelaku, kenapa saat sidang ada dihadirkan saksi dari pelaku. Sebagai orang tua kami bertanya-tanya kenapa ada saksi. Uda gitu dari hakim sering menunda-nunda persidangan. Ditunda besok uda gitu ditunda lagi besok," katanya, Selasa (12/11).
KR juga merasa janggal dan menduga kalau hakim tidak transparan seolah berpihak ke terdakwa.
"Harapnya supaya cepat selesai, dijatuhi vonis. Kasihan anak-anak ini. Biar ada efek jerah juga ke pelaku. Kami hanya minta keadilan atas perbuatannya ke anak-anak kami. Masa sudah lama sidangnya tidak kelar-kelar," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria paruh baya di desa Marindal, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur, pada Senin, 6 Juni 2024.
Pelaku bernama Rais Putra, 65 tahun, warga yang tinggal di Jalan Roso Marindal 1, Desa Mekar Sari, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku diamankan Babinkamtibmas dibantu warga sekitar di kediamannya. Aksi pelaku baru diketahui setelah para korban mengadu ke orang tuanya. Pelaku sempat menjadi amukan massa yang geram akan perlakuan bejatnya.
(JW/RZD)