Pemaparan kasus narkotika di Polres Karo (Analisadaily/Alex Ginting)
Analisadaily.com, Kabanjahe - Tujuh tersangka peredaran ganja di Tanah Karo ditangkap. Mereka terancam hukuman 20 tahun hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kepolisian Resor Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan pengungkapan kasus pertama terjadi, Kamis (14/11) pukul 18.30 WIB saat personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo bekerjasama dengan Polsek Berastagi.
Dari seorang pria ST (62), petani asal Desa Rumah Berastagi diamankan barang bukti berupa empat paket plastik bening berisi ganja kering seberat 6,46 gram dan dua lembar kertas linting putih.
Pelaku lainnya, SS (60) ditangkap di kedai tuak di Desa Rumah Berastagi. Lima tersangka lainnya di sebuah gubuk tak jauh dari lokasi penangkapan SS. Kelima tersangka, LFS (36), RS (24), LSP (26), AA (20), dan EP (30), sedang mengemas ganja kering ke dalam plastik.
Di lokasi ini juga, polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 5 kg tersimpan di lima plastik besar dan 936 paket plastik kecil, serta alat pengemasan seperti plastik bening, gunting, dan stapler.
“Dari hasil pemeriksaan para tersangka ganja yang diamankan berasal dari seseorang warga dari Banda Aceh yang bertransaksi di Medan sebelum diedarkan di Kabupaten Karo,” kata Eko.
(ALEX/CSP)