Terlibat Politik Praktis, Oknum Camat Dijatuhi Vonis 1 Bulan Penjara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Diduga terlibat politik praktis dan tidak netral dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seorang oknum camat di Tapanuli Utara (Taput), BN, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.
Demikian disampaikan Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Taput, Parlin Tambunan, didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Arfan Pandiangan, dan dari pihak kepolisian Ipda Mula Sihombing, dalam keterangan pers di Kantor sekretariat Bawaslu Taput, Senin malam (18/11).
Parlin yang juga menjabat sebagai koordinator Divisi penanganan, pelanggaran, dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Taput itu mengatakan, sebelum dijatuhi vonis 1 bulan penjara oleh PN Tarutung, awalnya oknum camat, BN, dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan (JTP-DENS) atas dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada.
"Selanjutnya atas laporan tersebut dilakukan pemeriksaan alat bukti bersama tim sentra Gakkumdu dan diregister," katanya.
Dia mengatakan, setelah dilakukan pembahasan dan dikuatkan dengan alat bukti, maka statusnya laporan dinaikkan ke penyelidikan karena ada dugaan tindak pidana pemilu.
Dia menambahkan, setelah melalui kajian maka ditetapkan terjadi dugaan tindak pidana pemilu untuk kemudian dilanjutkan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Taput.
"Kemudian setelah melalui proses persidangan, hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Camat Sipahutar, BN, dengan hukuman 1 bulan penjara denda Rp 5 juta dan subsider 1 bulan," ucapnya.
Parlin menyebut oknum camat tersebut melanggar undang-undang UU no, 6 tahun 2020 pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 tentang pemilihan dan netralitas ASN.
"Terdakwa yang merupakan ASN dan terlibat praktis berkampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon," pungkasnya.
(CAN/RZD)