118 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba di Langkat Disikat Polisi (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat menangkap sebanyak 108 tersangka, baik bandar, pengedar maupun penggunanya selama kurun waktu 3 bulan.
"Selama tiga bulan yakni Agustus hingga Oktober 2024, kita telah menangkap 118 tersangka, baik pengguna maupun pengedarnya dari 105 kasus," kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra, Selasa (19/11).
Dijelaskan Rudi, selain itu Satres Narkoba Polres Langkat juga menyita barang bukti 23 kilogram sabu dan 4 kilogram ganja serta 29 butir pil ekstasi.
Lebih lanjut Rudi menambahkan, terkait laporan maraknya perjudian jenis togel dan narkotika di tempat hiburan malam yang berada Kabupaten Langkat, tidak benar.
"Kita telah melakukan razia di sejumlah lokasi yang disinyalir tempat hiburan malam di Kabupaten Langkat, namun tidak kita temukan narkotika seperti yang dilaporkan," jelas Kasat Narkoba.
Lebih lanjut AKP Rudi menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menindak tegas setiap pengaduan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.
"Kita tidak pernah main-main dalam setiap laporan dari masyarakat, buktinya bandar di Kabupaten Langkat telah ditindak tegas, bahkan kurun waktu tiga bulan ini telah kita tangkap hampir 100 orang lebih pengedar maupun pengguna narkoba dari sejumlah kawasan di wilayah hukum Polres Langkat," tegas Rudi.
Rudi juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika bisa langsung melaporkan ke Satres Narkoba Polres Langkat.
“Saya minta kepada masyarakat beritahukan ke kami dan pasti akan kita tindak tegas, karena komitmen Polres Langkat sangat jelas bahwa narkoba merupakan musuh bersama," pungkasnya.
(HPG/RZD)