Petugas membawa terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah) asal Filipina, ke sidang peninjauan kembali (PK) pertamanya di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 3 Maret 2015. (REUTERS/Ignatius Eswe)
Analisadaily.com, Jakarta - Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan penyelundupan narkoba, akan segera dipulangkan ke negaranya. Keputusan ini diumumkan setelah bertahun-tahun negosiasi antara pemerintah Filipina dan Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Ferdinand Marcos Jr.
Presiden Marcos Jr menyatakan bahwa setelah lebih dari satu dekade diplomasi intensif, kedua negara sepakat untuk memulangkan Veloso ke Filipina. “Komitmen bersama terhadap keadilan dan belas kasih membawa hasil ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa pemindahan Veloso dijadwalkan pada Desember mendatang. Veloso akan menjalani sisa hukumannya di Filipina sebagai bagian dari kesepakatan kedua negara.
Mary Jane Veloso menjadi simbol perjuangan melawan ketidakadilan bagi banyak warga Filipina. Ketika ia menghadapi ancaman eksekusi pada 2015, publik Filipina mengadakan doa bersama, aksi protes, dan misa untuk mendukungnya. Veloso sendiri terus menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah, mengungkap bahwa ia dijebak oleh perekrut tenaga kerja asal Filipina yang memanfaatkannya sebagai kurir narkoba tanpa disadari.
Menurut pengakuannya, Veloso awalnya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Dubai, namun melarikan diri dari majikan yang kasar. Perekrut tersebut kemudian memintanya untuk melakukan perjalanan ke Yogyakarta dengan membawa sebuah koper, yang ternyata berisi heroin yang disembunyikan dengan rapi.
Indonesia dikenal memiliki undang-undang anti-narkotika yang sangat ketat. Pada tahun 2015, delapan terpidana kasus narkoba lainnya, termasuk dua warga Australia dari kelompok Bali Nine, tetap dieksekusi meskipun terdapat seruan internasional untuk menghentikan hukuman mati.
Namun, kasus Veloso menjadi pengecualian berkat upaya diplomasi yang gigih dari Filipina. Kantor Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemindahan Veloso mencerminkan kemitraan timbal balik antara kedua negara dalam menegakkan hukum.
Keluarga Mary Jane Veloso menyambut baik kabar ini, meskipun mereka masih khawatir terhadap ancaman dari sindikat internasional yang terkait dengan kasus tersebut. “Kami senang Mary Jane akan pulang,” ujar ibunya, Celia Veloso, kepada media lokal.
Kisah Mary Jane Veloso menjadi pengingat pentingnya upaya diplomasi dalam menyelesaikan kasus hukum lintas negara. Keberhasilannya kembali ke Filipina diharapkan dapat membuka lembaran baru bagi hidupnya serta memberikan harapan bagi korban perdagangan manusia lainnya.
(DEL)