Pemilih Dilarang Bawa Handphone dan Alat Perekam ke Bilik Suara

Pemilih Dilarang Bawa Handphone dan Alat Perekam ke Bilik Suara
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S), Badan Pengawas Pemilihan Umun Tapanuli Utara, Parlin Tambunan. (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Pemilih dilarang membawa handphone (HP) dan alat perekam lainnya ke bilik suara pada saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Nopember 2024.

"Larangan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 17 tahun 2024. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan pilihannya ?alam bilik," suara," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S), Badan Pengawas Pemilihan Umun Tapanuli Utara, Parlin Tambunan usai menghadiri Rapat Koordinasi Bersama Stake Holder dalam rangka persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada serentak tahun 2024 di Aula Hotel Hosea Sipoholon, Kamis (21/11).

Dalam rangka mencegah masuknya handphone dan alat perekam lain ke bilik suara, pihaknya telah mengimbau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar koordinasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Kemarin sudah kita himbau rekan-rekan PTPS mengingatkan ketua KPPS, agar mengimbau pemilih terkait larangan membawa handphone dan alat perekam tersebut," ucapnya.

Secara teknis ketika KPPS memberikan surat suara, pada saat itu juga pemilih harus meninggalkan handphone dan alat perekam lainnya. Kemudian setelah selesai mencoblos handphone dan alat perekam lainnya bisa diambil kembali.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi