Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara, Erwin. (Analisadaily/Alpian)
Analisadaily.com, Batubara - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024, masyarakat diingatkan pentingnya perekaman KTP elektronik (KTP-el) sebagai salah satu syarat utama dalam pelaksanaan pemilu.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih harus memiliki KTP-el atau biodata penduduk untuk memberikan suara. Kami mengimbau masyarakat yang belum merekam KTP untuk segera melakukannya di kantor Disdukcapil atau kecamatan terdekat.
"Selain KTP-el, pemilih diwajibkan membawa formulir C Pemberitahuan ke tempat pemungutan suara (TPS) sebagai dokumen pendukung," Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara, Erwin dalam rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batubara, Jumat (22/11).
Dengan waktu yang semakin dekat, ia berharap masyarakat dapat segera melengkapi persyaratan administrasi agar tidak kehilangan hak pilih.
Seluruh warga dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dengan baik. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada merupakan langkah penting untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Batubara ke depan.
“Masa depan Batubara ada di tangan kita semua. Jangan sampai hak pilih kita terbuang sia-sia hanya karena lupa merekam KTP,” pungkasnya
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Batubara, Khaidir, menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat.
“Kami membuka layanan perekaman KTP hingga 26 November, termasuk di akhir pekan. Bahkan, layanan akan tetap buka hingga malam hari terakhir sebelum pemungutan suara,” tegasnya.
Langkah ini, menurut Khaidir, bertujuan untuk memastikan seluruh warga Batubara dapat terlayani tanpa terkendala waktu. Pihaknya juga berkoordinasi dengan KPU untuk menyisir wilayah yang masih memiliki tingkat perekaman KTP rendah.
Sekretaris KPU Batubara, Ade Siska Amelia, menekankan pentingnya sinergi antara KPU dan Disdukcapil untuk menyukseskan pemilu.
“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak pilihnya karena kendala administrasi,” katanya.
(AP/CSP)