Terdakwa Korupsi Pemotongan ADD 18% Kota Padangsidimpuan Dituntut 6 Tahun Penjara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menbacakan tuntutan terdakwa AN atas dugaan penyalahgunaan/pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) 18% T.A 2023 Padangsidimpuan di Pengadilan Tipikor Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zulhelmi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jimmy Donovan mengatakan, terdakwa AN dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun, Jumat (22/11).
"Pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, karena menurut JPU terdakwa AN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jimmy.
Selanjutnya terhadap terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, namun apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka dikenai hukuman Subsidair selama 6 bulan kurungan.
"Proses penyidikan dan persidangan yang dilakukan atas dugaan adanya pemotongan ADD yang diduga dilakukan oleh IFS (belum tertangkap) selaku Kadis PMD Kota Padangsidimpuan 2023 bersama dengan terdakwa AN," urai Jimmy.
Mereka melakukan pemotongan penyaluran ADD dari setiap desa sebesar 18% per-desa. Pemotongan tersebut diduga mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
"Tuntutan dari JPU mencerminkan keseriusan Kejari Padangsidimpuan dalam upaya memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah, khususnya yang melibatkan pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.
(IAN/RZD)