Bawaslu Taput saat menggelar Rakor dengan Kepala Desa, Lurah, dan perangkat desa dalam mencegah pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Sopo Nomensen Pearaja Tarutung. (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)
Analisadaily.com, Tarutung - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Tapanuli Utara (Bawaslu Taput), Kopman Pasaribu mengatakan, Kepala Desa (Kades) dilarang ikut dan terlibat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dia menjelaskan, larangan keterlibatan kepala desa dalam kampanye ini tertuang dalam pasal 29 huruf J undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Bila larangan ini dilanggar tentu ada sanksinya," tandasnya.
Dia mengingatkan para kepala desa yang ada di Taput agar dapat menjalankan tugasnya masing-masing sesuai aturan dan tidak terlibat Dalam politik praktis.
"Ada 251 desa 11 kelurahan di 15 di Taput yang kami undang hari ini. Perlu kami sampaikan hidup ini adalah pilihan, kalau Bapak/Ibu ASN, ya ikutilah aturan ASN. Kalau Kepala desa ya ikutilah aturan Kepala desa. Saya juga saat ini sebagai Penyelenggara ikuti (aturan) penyelenggara. Kalau berpolitik tinggalkan tempatmu biar bebas," pungkasnya.
Dia juga menambahkan, dengan menjalankan tugas masing-masing sesuai aturan tentu hal ini akan menghindari terjadinya pelanggaran. "Sehingga tidak terjadi pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada nanti,"imbuhnya.(CAN/BR)