Akademisi Desak Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Langgar Aturan LHKPN

Akademisi Desak Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Langgar Aturan LHKPN
Akademisi Desak Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Langgar Aturan LHKPN (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Polemik terkait kelengkapan syarat pencalonan kepala daerah kembali mencuat. Kali ini, seorang akademisi dari Universitas Sumatera Utara, Assoc. Prof. Heri Kusmanto, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tegas mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak mematuhi aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Heri Kusmanto mengkritik keras dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, yang dilaporkan tidak menyerahkan LHKPN terbaru. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.

"LHKPN bukan sekadar formalitas, tetapi cerminan integritas seorang calon pemimpin. Jika ada yang berani melanggar aturan ini, maka kredibilitas proses demokrasi kita sedang dipertaruhkan," tegas Heri, Sabtu (23/11).

Ia juga menyoroti pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga integritas Pemilu. "Bawaslu harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Jika ada calon yang tidak memenuhi syarat, harus segera didiskualifikasi," tegasnya.

Heri merujuk pada aturan PKPU 08 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap calon kepala daerah menyerahkan LHKPN terbaru sebagai bagian dari syarat pencalonan. Dalam kasus yang mencuat di Mandailing Natal, Sumatera Utara, calon Bupati Saipullah Nasution dilaporkan oleh lawan politiknya karena diduga tidak menyerahkan LHKPN terbaru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“LHKPN bukan hanya formalitas, tapi cerminan transparansi seorang calon. Publik berhak tahu sejauh mana integritas calon pemimpin mereka. Jika dokumen sepenting ini diabaikan, itu sudah cukup alasan untuk mencabut kelayakan pencalonan,” lanjut Heri.

Ia menambahkan bahwa legitimasi Pemilu dimulai dari tahap verifikasi awal. Jika calon yang melanggar aturan tetap dibiarkan maju, kredibilitas Pemilu akan terganggu. “KPK telah menekankan pentingnya LHKPN untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Calon yang tidak mematuhi kewajiban ini, secara moral dan hukum, tidak layak memimpin,” tegasnya.

Heri menyerukan agar Bawaslu memperbaiki sistem pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada calon yang tidak memenuhi syarat. “Masyarakat sekarang lebih cerdas, lebih kritis. Jika penyelenggara Pemilu abai, publik akan melihat itu sebagai kegagalan sistem. Jadi, jangan main-main dengan amanah ini. Diskualifikasi harus dilakukan tanpa kompromi untuk menjaga kredibilitas proses demokrasi kita,” tutup Heri.

Kasus dugaan ketidakpatuhan Saipullah Nasution ini menjadi peringatan keras bagi Bawaslu dan KPU. Seperti diingatkan oleh Ketua DKPP sebelumnya, legitimasi Pemilu dimulai sejak tahap awal. Ketegasan dan kecermatan penyelenggara menjadi kunci untuk memastikan Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi