Tegas! Kejari Padangsidimpuan Tindak Wajib Pajak yang Tidak Patuh

Tegas! Kejari Padangsidimpuan Tindak Wajib Pajak yang Tidak Patuh
Rapat Optimalisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Padangsidimpuan, di Aula Kantor Kejari, Senin (25/11) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kajari Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar, pimpin Rapat Optimalisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Padangsidimpuan, di Aula Kantor Kejari, Senin (25/11).

Dalam rapat tersebut turut hadir para Kasi dan Jaksa Fungsional Kejari Padangsidimpuan, Kepala BPKPD, Kadis Porapar, Irban 1 Inspektorat, anggota Satpol PP, dan Camat se-Kota Padangsidimpuan.

Kasi Intel, Jimmy Donovan mengatakan, rapat Ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Perintah Jaksa Agung RI pada kegiatan Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Center (SICC) pada 07 November 2024.

"Kepada para Kajati dan Kajari di seluruh Indonesia untuk memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan Penerimaan Daerah dari berbagai sumber resmi," ucap Jimmy.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kepala BPKPD Kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi, merincikan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan pada tahun 2024 yaitu Rp 897.895.779.108, sedangkan realisasi hingga saat ini sebesar Rp 736.320.201.560 atau 82,01%.

Pendapatan daerah tersebut dibagi menjadi 3 bagian. Pendapatan Asli Daerah dengan target Rp 109.000.000.000, sedangkan realisasi sebesar Rp 61.000.000.000, atau 55,76%. Pendapatan Transfer dengan target Rp 780.000.000.000, realisasi sebesar Rp 668.000.000.000, atau 85,68%. Dana Desa dengan target Rp 33.300.000.000, realisasi sebesar Rp 31.900.000.000 atau 95,56%.

Hal ini disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk membayar retribusi sebagai kewajibannya. Kemudian terhadap pelaku usaha restoran dan kafe, hotel, serta tempat hiburan.

"Tingkat kesadaran dalam membayar pajak masih rendah, bahkan masih banyak dari pelaku usaha yang tidak mau menggunakan tapping box, yang merupakan alat pemantau untuk menghindari kecurangan laporan pajak," ucap Jimmy.

Kejari Padangsidimpuan akan melakukan tindakan represif terhadap wajib pajak yang tidak patuh untuk membayar pajak, dan bila terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan wajib pajak, maka Kajari Padangsidimpuan tidak akan ragu menerapkan UU Tipikor.

"Diharapkan hal ini akan menjadi solusi konkret dan strategis dalam upaya meningkatkan PAD Kota Padangsidimpuan, khususnya dari sektor pajak. Mengingat peran vitalnya dalam pembiayaan berbagai program pembangunan di Kota Padangsidimpuan," tandas Jimmy.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi