Minta Uang Rp 20 Juta Untuk Vonis Ringan, Rayon Aruan: Itu Tidak Benar

Minta Uang Rp 20 Juta Untuk Vonis Ringan, Rayon Aruan: Itu Tidak Benar
Rayon Aruan didampingi kuasa hukumnya Rija Nurmansyah Tanjung memberikan keterangan pers, Kamis (28/11). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Salah seorang oknum hakim berinisial TS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memvonis dua tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap salah seorang terdakwa Mhd Armadiansyah dalam kasus lakalantas antara mobil dan kereta api menyebabkan satu orang meninggal dunia, yang terjadi diperlintasan kerta api tepatnya warung gaplek Kisaran, lima bulan lalu.

Menurut keterangan dari keluarga terdakwa, dalam hal ini Zulkarnaen Nasution (47) mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi melalui handphone dengan suami dari hakim tersebut, Rayon Aruan yang akan membantu proses pengurusan terdakwa Mhd Armadiansyah agar divonis rendah dari tuntutan JPU.

"Dalam pengurusan ini saya berkomunikasi dengan suami TS, Rayon Aruan untuk mengurus, namun dalam pengurusan itu hakim tersebut meminta uang senilai Rp 20 juta agar hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa," kata Zulkarnaen, Kamis (28/11).

Lebih lanjut, Zulkarnaen menerangkan, bahwa, Jumat (22/11), Rayon Aruan bertemu dengan dirinya di salah satu tempat tukang pangkas di jalan Cokroaminoto Kisaran dan sempat bercerita sebentar lalu Rayon pergi lagi untuk menjemput istrinya. Selanjutnya dihari itu juga Jumat malam dirinya kembali bertemu di jalan Diponegoro, dimana Rayon Aruan bersama istrinya seorang hakim yang menyidangkan perkara lakalantas itu.

"Dalam pertemuan itu, saya sempat salah membuka pintu mobil yang dibawa Rayon, karena saya tidak tau ada istrinya di dalam sebelah kiri, saya pun meminta maaf dengan ibu hakim tersebut karena salah membuka pintu mobil," kata Zulkarnaen.

Dalam pertemuan itu, lanjut Zulkarnaen menjelaskan bahwa disitu ibu hakim tersebut sudah meminta uang Rp 20 juta agar putusan itu ringan, namun dirinya tidak menyanggupi. "Kalau Rp 20 juta saya tidak sanggup bu, kalau Rp 10 juta keluarga bisa menyiapkan, namun ibu hakim tersebut mengatakan Rp 20 juta itu sudah murah, biasanya Rp 30-40 juta mendengar angka segitu saya tidak sanggup, dan Rayon bersama istrinya pergi," kata Zulkarnaen menirukan percakapan hasil pertemuan.

Dalam hal ini Rayon Aruan didampingi kuasa hukumnya Rija Nurmansyah Tanjung membantah pernyataan Zulkarnaen soal meminta uang Rp 20 juta. "Itu tidak benar kalau saya bersama istri meminta uang Rp 20 juta, malah Zulkarnaen yang mengiming-imingi uang senilai Rp 10 juta untuk pengurusan terdakwa," kata Rayon.

Rayon Aruan tidak membantah adanya pertemuan dirinya bersama Zulkarnaen di tempat tukang pangkas. "Saya ada bertemu di tempat tukang pangkas, itupun hanya sebentar dan tidak ada bicara tentang uang, dan saya langsung pergi," kata Rayon.

Dia juga kembali membantah adanya pertemuan lagi di jalan Diponegoro Kisaran. "Pertemuan saya bersama istri dan si Zulkarnaen itu tidak ada, itu bohong. Malah si Zulkarnaen yang menghubungi saya soal meminta uruskan terdakwa, namun saya tolak dengan mengatakan itu tidak bisa saya campuri bang Zulkarnaen," kata Rayon.

Atas kejadian ini yang sempat viral terkait adanya uang Rp 20 juta, Rayon sekali lagi membantah bahwa dirinya bersama istri tidak ada meminta uang kepada Zulkarnaen. "Ini sangat merusak harkat martabat keluarga saya, yang mana berita dari media lain sempat memuat tanpa ada konfirmasi dari saya, saya berharap kepada Zulkarnaen ini harus meminta maaf kepada kami," ujar Rayon.

Dia juga menegaskan akan mengambil jalur hukum kalau Zulkarnaen tidak meninta maaf kepada keluarga kami. "Kami siap memaafkan Zulkarnaen asalkan ada permintaan maaf kepada keluarga kami atas percakapan Zulkarnaen di media masa," tegas.

Diketahui kasus ini terjadi dimana terdakwa merupakan supir yang membawa mobil dengan urusan dinas. Dimana dalam mobil tersebut ada tiga orang, dua pertemuan dan Mhd Armadiansyah sebagai supir. Dalam perjalanan menuju Kecamatan Air Joman, namun ditengah perjalanan terjadilah peristiwa mengerikan yang menewaskan satu orang pegawai dinas Disdukcapil Asahan.

Dan selanjutnya kasus ini bergulir sampai dengan persidangan hingga vonis dua tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi