Ahli Hukum Pidana Menyoal Wacana Polri Di bawah Kementerian

Ahli Hukum Pidana Menyoal Wacana Polri Di bawah Kementerian
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Adanya wacana yang mencuat kepermukaan soal keberadaan Polri di bawah Kementerian memunculkan tanggapan dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum, yang menanggapi dengan tegas bahwa pihak yang mengusulkan itu tidak mengerti subtansial kemandirian Polri.

"UUD 1945 juga mengamanahkan terjadinya perubahan terhadap sistem pertahanan dan keamanan yang secara konstitusional menegaskan kemandirian Polri dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan perannya sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Dr. Alpi di Medan, Minggu (1/12).

Dr Alpi yang juga sebagai ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung RI dan sidang PK III Mahkamah Agung RI terkait kasus racun sianida (terpidana Jessica Wongso) ini menjelaskan bahwa pihak yang mengusulkan itu tidak mengerti subtansial kemandirian Polri.

"Terhadap pihak-pihak yang mengusulkan Polri berada di TNI dan Kemendagri sesungguhnya tidak memahami substansial kemandirian Polri sebagai bagian integral (pilar) kehidupan bangsa dan negara," tegasnya.

"Selain itu juga mengabaikan landasan fundamental reformasi, apalagi apabila statemen dimaksud muncul dari anggota partai politik yang lahir dari buah reformasi," sambungnya.

Selanjutnya Dr Alpi menghimbau agar Polri melakukan tindakan tegas atas adanya upaya-upaya yang bersifat mempengaruhi masyarakat yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian terhadap institusi Polri sebagai pilar konstitusi dalam tatanan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Menurutnya, hal ini merupakan serious crime dengan mengonstruksikan rumusan delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUH Pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, rumusan delik perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan/atau keonaran pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017.

Sesuai dengan UUD 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, Dr Alpi menjelaskan bahwa keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok, yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

"Dalam pelaksanaan fungsi Kepolisian, Polri secara fungsional dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui pengembangan asas subsidiaritas dan asas partisipasi," pungkasnya.

(YY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi