Mahkamah Internasional Bahas Tanggung Jawab Negara atas Perubahan Iklim

Mahkamah Internasional Bahas Tanggung Jawab Negara atas Perubahan Iklim
Mahkamah Internasional Bahas Tanggung Jawab Negara atas Perubahan Iklim (REUTERS/Willy Kurniawan)

Analisadaily.com, Den Haag - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada Senin, 2 Desember 2024, memulai sidang yang sangat dinantikan terkait kewajiban hukum negara-negara untuk menangani perubahan iklim. Sidang ini juga akan membahas dampak hukum bagi negara-negara yang berkontribusi terhadap pemanasan global. Keputusan ini diperkirakan akan memiliki dampak besar terhadap litigasi perubahan iklim di seluruh dunia.

Vanuatu, negara kepulauan kecil di Pasifik, menjadi motor penggerak utama dalam upaya meminta ICJ memberikan pendapat hukum (advisory opinion) mengenai tanggung jawab negara dalam melawan krisis iklim. Negara ini akan menjadi yang pertama dari lebih dari 100 negara dan organisasi internasional yang memberikan pandangan mereka selama dua minggu sidang.

Ralph Regenvanu, utusan khusus Vanuatu untuk perubahan iklim dan lingkungan, menegaskan bahwa penting untuk menghentikan penggunaan bahan bakar fosil dan memberikan dukungan lebih kepada negara-negara berkembang yang paling terdampak oleh perubahan iklim.

“Kami ingin emisi kumulatif historis yang menyebabkan kerusakan signifikan pada sistem iklim dinyatakan sebagai tindakan ilegal,” ujar Regenvanu.

Meskipun pendapat yang dikeluarkan ICJ tidak bersifat mengikat, keputusan ini dipandang penting secara hukum dan politik. Para ahli percaya bahwa pendapat Mahkamah Internasional tentang perubahan iklim akan menjadi rujukan dalam berbagai gugatan hukum di tingkat global, mulai dari Eropa hingga Amerika Latin.

Sidang ini juga menarik perhatian dunia setelah konferensi COP29, di mana negara-negara berkembang mengecam kesepakatan pendanaan iklim sebesar $300 miliar per tahun hingga 2035 sebagai langkah yang tidak memadai untuk membantu mereka menghadapi dampak perubahan iklim.

Selain negara-negara kecil seperti Vanuatu, sidang ini juga dihadiri oleh negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan China, yang merupakan dua penghasil emisi terbesar di dunia. Organisasi negara-negara penghasil minyak, OPEC, juga akan memberikan pandangannya.

Sidang ICJ ini akan berlangsung hingga 13 Desember 2024, sementara keputusan akhir Mahkamah Internasional diperkirakan baru akan dirilis pada 2025.

Proses hukum ini memberikan harapan baru bagi negara-negara berkembang yang menanggung beban terberat dari perubahan iklim. Dengan potensi keputusan yang mendeklarasikan emisi historis sebagai tindakan ilegal, litigasi iklim di seluruh dunia dapat memperoleh pijakan hukum yang lebih kuat.

(DEL)

Baca Juga

Rekomendasi