Sakit Hati, Suami Bacok Istri dan Mertua di Dolok Sagala

Sakit Hati, Suami Bacok Istri dan Mertua di Dolok Sagala
Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu saat konferensi pers terkait pembacokan yang dilakukan seorang suami terhadap istri dan mertua, Kamis (5/12). (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Seorang pria berinsial Muhammad Dogi Harianto (32), warga Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Mashisul, membacok istrinya, LP menggunakan parang, sehingga mengalami luka di tubuh. Perempuan berusia 31 tahun itu pun meninggal dunia saat perjalanan ke salah satu rumah sakit di Kota Tebingtinggi

Selain istri, Dogi juga melakukan hal sama terhadap mertuanya, S (50). Dia mengalami luka berat di bagian kepala dan punggung dan masih dalam perawatan di RSU Sri Pamela di Kota Tebingtinggi.

Peristiwa ini terjadi di rumah mertuanya di Dusun I, Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (4/12) pukul 15.30 WIB.

"Pelaku dan korban sering terjadi cekcok dalam rumah tangga dan mereka pun sudah berpisah lalu korban pulang ke rumah ibunya," kata Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu saat konferensi pers, Kamis (5/12).

Jhon lanjut menceritakan, kemudian hari kejadian, Dogi mendatangi rumah orang tua korban dan terjadi percecokan mulut. Tiba-tiba korban berteriak meminta tolong dengan kondisi korban sudah terluka dan bersimbah darah serta membacok ibu kandung korban.

Mendengar teriakan korban, warga berdatangan melihat apa yang terjadi, lalu melapor kepada Nazaruddin, Kepala Dusun dan selanjutnya melapor ke Polisi.

"Warga bersama Kepala Dusun membawa kedua korban ke RSU Sri Pamela guna mendapat perawatan medis, namun saat dalam perjalanan LP meninggal dunai," sambung Jhon.

Sementara ibu korban dirawat di rumah sakit tersebut. Saat pihak Polsek Kotarih sampai di Tebingtinggi melihat LP telah meninggal dunia maka. Jenazahnya di bawa ke RS Bhayangkari Tebingtinggi untuk diautopsi. Tersangka sudah ditangkap warga dan menyerahkannya ke Polsek Kotarih.

“Sedangkan motif pelaku nekat membacok istri hingga tewas dan ibu mertuanya sampai sekarat karena sakit hati karena dilarang bertemu dengan istrinya,” tutur Jhon.

Menurut dia, kasus ini merupakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang dan pasal yang persangkakan adalah pasal 44 Ayat 3 Undang Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. dan/atau Pasal 40 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Namun demikian, kata dia, petugad terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkaitan pasal yang mana yang diancam kepada tersangka.

Barang bukti yang disita adalah sebilah parang ukuran 60 cm dengan sarung terbuat dari kayu, sebuah Handphone korban, satu unit sepeda motor, dua buah buah buku nikah, KTP korban, fotokopi Kartu Keluarga pelaku dan korban, pakaian korban (istri) dan pakaian korban (mertua).

(BAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi