Pdt Penrad Siagian Desak Penguatan Otonomi Daerah: Hak Daerah Harus Dikembalikan

Pdt Penrad Siagian Desak Penguatan Otonomi Daerah: Hak Daerah Harus Dikembalikan
Pdt Penrad Siagian Desak Penguatan Otonomi Daerah: Hak Daerah Harus Dikembalikan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penguatan otonomi daerah dalam rapat Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.

Dalam pertemuan tersebut, Penrad secara lugas mengkritisi kebijakan yang dinilainya memperlemah peran daerah dalam mengelola sumber daya alam dan administrasi wilayah.

“Provinsi-provinsi kaya justru bergantung pada keuangan pusat. Ini menjadi ironi besar. Undang-Undang Minerba dan regulasi lainnya telah menggerus hak-hak daerah, menjadikan mereka hanya sebagai penonton atas sumber daya mereka sendiri,” ujar Penrad tegas dalam keterangannya, Rabu (11/12).

Penrad juga menyoroti permasalahan yang timbul akibat harmonisasi regulasi yang buruk. Menurutnya, undang-undang seperti UU Cipta Kerja dan UU Nomor 23 Tahun 2014 memperkuat sentralisasi kekuasaan sehingga daerah kehilangan kesempatan untuk mandiri.

Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi dan harmonisasi regulasi demi mewujudkan otonomi daerah yang berkeadilan.

“Kemandirian daerah hanya bisa terwujud jika pemerintah pusat berani memberikan kewenangan yang lebih adil kepada daerah, bukan malah memperkuat sentralisasi,” tambahnya.

Percepatan Daerah Otonomi Baru

Dalam kesempatan yang sama, Penrad turut menyinggung pentingnya percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Ia menyebutkan bahwa banyak daerah yang memiliki potensi besar, baik dari sisi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, namun belum mendapatkan kesempatan untuk berkembang mandiri.

“Dengan pengelolaan yang baik, DOB tidak akan menjadi beban bagi pemerintah pusat. Justru mereka bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia,” ujarnya merujuk pada audiensi bersama Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) sebelumnya.

Status Desa di Kawasan Hutan: Masalah Mendesak

Penrad juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap status wilayah administrasi desa yang masih dianggap sebagai kawasan hutan. Ia mencatat bahwa 60 persen wilayah administrasi desa di Indonesia, atau sekitar 33 ribu dari 77 ribu desa, berada di kawasan hutan secara hukum.

“Kita harus malu melihat fakta ini. Ada desa yang sudah memiliki kantor kepala desa, pemukiman, dan fasilitas pemerintahan, tapi secara hukum masih dianggap berada di kawasan hutan. Bagaimana mungkin kita membiarkan ini terjadi setelah puluhan tahun merdeka?” tegasnya.

Penrad mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan untuk segera berkoordinasi melakukan pemetaan ulang wilayah administrasi desa.

Ia menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum bagi desa-desa tersebut agar dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara penuh.

Arah Baru Otonomi Daerah

Mengakhiri pernyataannya, Penrad menegaskan bahwa otonomi daerah di Indonesia saat ini masih berjalan setengah hati. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat posisi daerah melalui harmonisasi regulasi dan penguatan kewenangan lokal.

“Kemandirian daerah bukan hanya cita-cita, tetapi kunci untuk membangun Indonesia yang lebih adil dan merata. Selama ketergantungan daerah kepada pusat terus dibiarkan, kita tidak akan pernah mencapai itu,” pungkasnya.

Pdt. Penrad Siagian telah menunjukkan komitmennya sebagai wakil daerah yang vokal memperjuangkan kepentingan masyarakat, terutama dalam membangun otonomi daerah yang lebih kokoh dan berkeadilan.

(NAI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi