Dr Darmawan Yusuf (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dr Darmawan Yusuf SH, SE, MH, MPd, CTLA Mediator dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sukses menginisiasi penyelesaian kasus pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Berkat kerja sama itu, berhasil mendamaikan pelaku dan korban atau tidak melanjutkan suatu kasus ke pengadilan. Dengan demikian, langkah humanis ini memberikan manfaat nyata bagi semua pihak.
"Terima kasih kepada Kajari Medan, Fajar Syah Putra, SH MH dan Jaksa Asepte Gaulle Ginting yang telah mendukung pendekatan secara Restorative Justice," sebut Darmawan, Rabu (11/12).
Darmawan menuturkan, jika kasus dilanjutkan, maka seorang mahasiswi terancam tak bisa melanjutkan pendidikannya. Dengan pendekatan Restorative Justice, hukum memberikan manfaat, kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
Kasus ini bermula saat mahasiswi itu dilaporkan seseorang ke pihak kepolisian dan ditahan. Berkat pendampingan hukum tanpa pamrih dari Dr. Darmawan Yusuf, kasus ini berhasil dihentikan secara damai di Rumah Restoratif Justice Kejari Medan, Selasa (10/12).
"Setelah menerima permohonan dari keluarga terlapor untuk mendampingi kasus ini, saya mengajukan permohonan kepada jaksa yang memegang perkara tersebut. Melalui pendekatan profesional, Jaksa Asepte Gaulle Ginting dari Kejari Medan memfasilitasi pertemuan pelapor dan terlapor untuk mediasi. Mediasi ini kunci terciptanya kesepakatan damai kedua belah pihak," sebutnya.
Darmawan menegaskan, kasus ini bukti nyata bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan aturan. Tetapi juga sebagai sarana menciptakan kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan bagi semua pihak.
Momen haru terjadi di hadapan para pihak yang hadir di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, penyidik Polrestabes Medan, dan pihak Kejari Medan saat korban dan pelaku saling berpelukan erat, menandai terciptanya rekonsiliasi.
Proses ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk Kejari Medan yang menyebut pendekatan ini sebagai langkah strategis menerapkan nilai-nilai humanis dalam hukum.
"Kami berharap pendekatan ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat, bahwa penyelesaian kasus hukum dapat dilakukan dengan cara yang lebih humanis dan mengutamakan perdamaian. Serta berharap langkah seperti ini dapat diterapkan lebih luas, khususnya untuk tindak pidana ringan atau kasus pertama," ujar Asepte.
Diketahui, Darmawan Yusuf merupakan lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cumlaude. Pria yang kerap melakukan pendampingan hukum kepada kaum lemah ini memanfaatkan pengetahuan hukumnya untuk membela orang-orang yang membutuhkan tanpa memandang imbalan.
Dalam kasus ini, Darmawan tidak hanya bertindak sebagai penasihat hukum, tetapi juga sebagai penggerak perdamaian untuk memastikan korban dan pelaku saling memaafkan.
Pendekatan Restorative Justice sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan kasus dengan pendekatan humanis atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Dr. Darmawan Yusuf menegaskan komitmennya bersama Kejaksaan untuk menjadikan hukum sebagai sarana menciptakan manfaat dan keadilan yang nyata.
(HEN/RZD)