Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Sebelumnya UMP Sumut 2024 sebesar Rp 2.710.493 naik menjadi Rp 2.992.559.
"Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025, sebesar Rp 2.992.559," kata Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis (12/12).
Ismail juga mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut 2025.
"8 UMSP yang tentu besarannya bervariasi," ujarnya.
Sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP dan UMSP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024.
"UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK, Bapak Gubernur Sumut menetapkan untuk efektif berlaku 1 Januari 2025," Ismail menuturkan.
Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2024. Hal itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.
"Ini jaring pengaman sosial, ya, untuk mereka pekerja, ya. Yang di bawah 12 bulan, perusahaan yang sudah mempekerjakan di atas 12 bulan, sudah menaikkan upahnya, ada standar upah," sebutnya.
"Nah, kita mendorong, badan usaha untuk menerapkan struktur upah, memperbaiki standar upahnya," Ismail menandaskan.
(JW/RZD)