Dugaan Korupsi Dana Desa, Warga Lalang Tanjungpura Tuntut Kades Dicopot

Dugaan Korupsi Dana Desa, Warga Lalang Tanjungpura Tuntut Kades Dicopot
Dugaan Korupsi Dana Desa, Warga Lalang Tanjungpura Tuntut Kades Dicopot (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Tanjungpura - Puluhan masyarakat Desa Lalang tuntut kades mereka segera dicopot. Tuntutan mereka sampaikan saat aksi demo di Kantor Camat Tanjung, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Kordinator aksi, Iswandi alias Iwan Kadok (48) dalam orasinya mengatakan, perbuatan Abdul Hadi selaku Kades Lalang telah merugikan warga. Menurut mereka, pada tahun 2023 ada anggaran dana desa Rp 100 juta lebih yang diselewengkan dan hal ini menyebabkan dana desa untuk Desa Lalang tahun 2024 tidak disalurkan oleh Pemerintah.

Menurut Iwan, mereka tidak mau bertemu dengan kades lalang di kantornya, karena sudah sering meyampaikan aspirasi agar mengembalikan uang desa yang diduga dia korupsi, tapi tak pernah ada solusi.

"Hari ini kami tidak mau berbicara dengan kades, dan kami minta Camat agar segera mengusulkan pencopotan Kades Lalang kepada Bupati Langkat," ungkap Iwan kadok dalam orasinya, Kamis (12/12).

Selanjutnya, seorang warga yang ikut aksi bernama Wagino pada kesempatan tersebut juga berorasi tentang tidak adanya keberpihakan Kades Lalang Abdul Hadi terhadap warganya.

Bahkan menurut Wagino, jika mengacu kepada UU Desa dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan syarat-syarat penonaktifan kepala desa, maka BPD Lalang sudah bisa mengajukan permohonan kepada Bupati Langkat melalui Camat Tanjungpura agar segera menonaktifkan Kepala Desa Lalang.

“Akibat diduga korupsi dana desa tahun 2023 yang telah berulangkali dimediasi baik BPD, pihak Kecamatan, PMDK Langkat termasuk Ispektorat dan BPKAD Kabupaten Langkat sejak bulan Maret 2024 sampai dengan Agustus 2024 namun Kades Lalang tetap tidak bersedia mengembalikan dana desa yang diduga dikorupsinya," ujar Wagino.

Akibatnya, sebut Wagino menyebabkan BPD Lalang tidak menyepakati Rencana APBDes Lalang tahun anggaran 2024 sehingga anggaran Dana Desa Lalang 2024 tidak dikucurkan oleh Pemerintah Pusat.

"Hal ini jelas telah menyebabkan insentif para bilal mayit, para penggali kubur, guru-guru ngaji, kader Postandu, insentif RT/RW, BLT Dana Desa, bahkan anggaran untuk kegiatan peringatan hari besar Islam tahun 2024 di Desa Lalang seluruhnya tidak dapat dilaksanakan," ungkapnya.

Bahkan hal ini, sebut Wagino, sudah jelas telah memenuhi unsur merugikan masyarakat sebagaimana syarat untuk mengajukan penonaktifan Kepala Desa, “Dan kami ingin bertanya apakah BPD Lalang siap untuk bermusyawarah lalu mengambil keputusan mengajukan pennon aktifan Kepala Desa Lalang?” tanya Wagino.

Ketua BPD Lalang, Togar Lubis, yang juga hadir dalam aksi tersebut berjanji BPD Lalang akan segera melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan mengajukan permohonan kepada Bupati Langkat agar segera menon aktifkan Kades Lalang Abdul Hadi.

“Bapak-bapak, ibu-ibu dan saudara-saudara sekalian, kami telah berulangkali sejak Maret 2024 menyarankan Kades Lalang agar mengembalikan Dana Desa Lalang tahun 2023 yang diduga dia korupsi, namun kades Lalang tidak pernah merespons dan selalu membuat berbagai alasan," ujar Togar.

Kemudian menurut Togar, hal inilah yang membuat BPD Lalang pada 3 Juni 2024 melaporkan Kades Lalang Abdul Hadi ke Kejaksaan Negeri Langkat, dan menurut perhitungan yang didukung oleh bukti-bukti berupa tanda terima dan lain sebagainya mencapai angka Rp 135 juta.

"Namun sampai saat ini Inspektorat Langkat tidak memberikan hasil audit atas dugaan korupsi dana desa ini kepada kami selaku pelapor," papar Togar Lubis diamini Khairul selaku Wakil Ketua BPD Lalang.

Ditambahkan Togar Lubis, berdasarkan bocoran hasil audit yang dilakukan Inpektorat Langkat, pengerjaan rehab tangki air yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 25 juta lokasinya berada di dekat rumah kades di Dusun I Desa Lalang yang pengerjaannya tidak diserahkan Kades kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tapi dikerjakan sendiri oleh kades, namun tidak selesai.

Selanjutnya, sebut Togar, Inspektorat Langkat hanya menyarankan agar kades mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp 6 juta.

"Artinya, Inspektorat Langkat membenarkan kades untuk mengerjakan proyek yang bersumber dari Dana Desa tanpa melalui TPK. Lalu untuk apa ada aturan yang telah ditetapkan Pemerintah jika pelanggaran dianggap pembenaran," beber Togar.

Bukan hanya itu, tambah Togar lagi, Kades Lalang juga diduga melakukan penipuan kepada beberapa orang warga desa dan meminta uang jutaan rupiah dengan iming-iming akan dijadikan perangkat desa, padahal sama sekali tidak ada formasi di Kantor Desa Lalang.

Warga yang menjadi korban, sebut Togar, pernah membuat laporan pengadukan ke Polsek Tanjung Pura dan akhirnya kades mengembalikan uang warga tersebut setelah dipanggil pihak Kepolisian, dan itu juga adalah salah satu dari apa yang dimaksud menimbulkan kerugain dan melanggar larangan bagi kepala desa sebagaimana dimaksudkan oleh UU Desa.

"Jadi kami selaku BPD akan segera melakukan musyawarah dan akan mengambil keputusan mengajukan penon aktifan Kepala Desa Lalang Abdul Hadi kepada Bupati Langkat," janji Ketua BPD yang berprofesi sebagai Lawyer ini.

Kasipem Kantor Camat Tanjungpura, Aspan, menyahuti keluhan warga atas perilaku Kades Lalang pihaknya akan menyampaikan kepada Bupati Langkat permintaan warga Desa Lalang agar Kades Abdul Hadi dinonaktifkan setelah nantinya menerima surat permohonan dari BPD Lalang.

“Saya kenal betul dengan Togar selaku Ketua BPD Lalang dan ketika dia berjanji akan melakukan musyawarah dengan anggota BPD lainnya untuk mengajukan permohonan penonatktifan Kades Lalang, maka hal tersebut akan dilakukannya dan kami l hanya sebatas seperti Kantor Pos dalam hal ini akan menyampaikan kepada Bupati Langkat," ujar Kasipem.

Setelah mendengar janji Ketua BPD dan keterangan dari Kasipem Camat Tanjungpura, puluhan warga Desa Lalang membubarkan diri secara tertib.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi