Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum
Seorang penghuni rumah menyalami Wakil Ketua DPRD Sumut Iwan Ritonga (Analisadaily/Zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan - Terkait rencana eksekusi 17 rumah warga di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Partai Gerindra di DPRD Sumut meminta menunda eksekusi sembari menunggu proses hukum kasasi yang diajukan warga penghuni.

Demikian kesimpulan mediasi yang dilakukan Fraksi Gerindra bersama warga dan kuasa hukumnya serta kuasa hukum yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Mediasi dilakukan di gedung DPRD Sumut, Sabtu (14/12).

Mediasi ini merupakan janji pimpinan Partai Gerindra saat memediasi ketika hari ekseskusi lapangan pada, Kamis (12/12). Hasil mediasi lapangan akhirnya eksekusi 17 rumah warga ditunda.

Pertemuan mediasi di kantor DPRD Sumut dihadiri Ketua Partai Gerindra Sumut Ade Jona Prasetyo yang juga anggota DPRD RI, Bendahara Meriyawati Amelia Prasetio (Ayin), Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut Benny Hariyanto Sihotang, Budi, Aripay Tambunan, Pintor Sitorus dan lainnya.

Hadir kuasa hukum warga yang akan mengeksekusi Juara Amin Tua Hasibuan, Chandra Galingging dan lainnya. Sedangkan bersama 10 warga Jalan Gandhi hadir kuasa hukum, Bobby Lim, Sri Hayati, Stanley Alvin dan lainnya. Hadir juga Ketua Roda Kebajikan Sumut Fenny Goh serta tim Dharmapala Sumut dan Medan.

Proses mediasi berlangsung alot. Kedua pihak masing masing mengaku merasa benar. Namun, kondisi dapat ditengahi pimpinan sidang, Benny Sihotang. Benny menegaskan tidak ingin memasuki persoalan inti hukum dalam mediasi tersebut, namun mencari solusi apa yang bisa diambil sehingga kedua pihak tidak merasa dirugikan.

Situasi sidang awalnya berjalan normal. Di awal sidang ada seseorang yang mengaku diminta datang pihak lawan warga sebagai kuasa hukum awal yang menangani masalah rumah tersebut.

Usai menjelaskan, dia beranjak pulang karena merasa tidak berkepentingan lagi dalam proses mediasi. Kepulangan pria ini membuat situasi mulai panas. Soalnya, pernyataannya tidak sesuai dengan apa yang dipikiran warga. Namun, keriuhan cepat diatasi Benny Sihotang. Menurutnya, kepulangan pria tersebut merupakan haknya. Ini akan berpengaruh atas keputusan hasil mediasi hari itu.

Proses mediasi berlanjut. Kedua pihak disarankan untuk duduk bersama mencari solusi yang terbaik. Bahkan anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan mengusulkan agar dibentuk tim kecil khusus membahas solusi agar lebih fokus. Namun, situasi tidak memungkinan.

Pimpinan Gerindra Sumut berdiskusi sebelum memberikan keputusan mediasi masalah eksekusi 17 rumah warga di Jalan Gandi Medan (Zulnaidi)
Beberapa saat terjadi perdebatan kusir. Lagi lagi situasi dikendalikan. Pimpinan sidang. Hingga akhirnya, pimpinan sidang meminta waktu limat menit berdiskusi di depan. Setelah diskusi, Benny menyampaikan, bahwa meminta kedua pihak menurunkan tensi ketegangan sembari menunggu proses hukum kasasi yang sedang diajukan warga penghuni rumah.

Begitupun, kedua pihak diminta mencari solusi di luar masalah hukum. Jika tawaran solusi itu tidak diindahkan, kata Benny, maka Fraksi Gerindra akan menggunakan haknya membawa masalah tersebut ke pimpinan DPRD Sumut untuk melakukan rapat dengar pendapat.

Jika itu terjadi, maka nanti tidak saja kedua pihak yang berseteru yang akan dipanggil tetapi juga Ketua Pengadilan Medan, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta unsur Pemko Medan. Di situ nanti akan dilihat dan terbongkar dimana duduk masalahnya.

Mendengar solusi itu, kuasa hukum yang akan mengeksekusi mengaku tidak bisa memutuskan menerima atau tidak. Semua tergantung jawaban klien yang mereka wakili. Apapun jawaban kliennya, sebagai kuasa hukum mereka siap melaksanakannya termasuk jika bersikeras untuk melakukan eksekusi.

Sementara kuasa hukum warga, Bobi Lim mengaku, mereka merasa puas dengan solusi yang ditawarkan. Pimpinan Fraksi Gerindra. Mereka saat ini sedang mengajukan kasasi. Selain itu, kalaupun harus dibawa ke ranah rapat dengar pendapat pun, mereka mengaku siap.

"Kita memiliki berkas dan dokumen yang diperlukan," tegasnya.

Terakhir, Ade Jona maupun Iwan Ritonga dan Benny Sihotang berharap masalah itu bisa selesai dengan baik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

(NAI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi