Jika Alas Hak Jelas, Pemkab Palas Siap Bayar Sisa Limit Rental Mobil

Jika Alas Hak Jelas, Pemkab Palas Siap Bayar Sisa Limit Rental Mobil
Plt Kepala BPKAD Palas, Fajaruddin Hasibuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab Palas), Fajaruddin Hasibuan mengatakan, persoalan rental mobil untuk kendaraan dinas pejabat Pemkab Palas dengan CV Indonesia Perkasa sebagai penyedia mobil yang mencuat kepermukaan, bukan karena tidak mau membayar sewa rental mobil.

Namun, sesuai dokumen kontrak sewa mobil antara Pemkab Palas dengan CV Indonesia Perkasa Desember 2022 hingga Januari 2023 sudah dibayar sebagai kewajiban kepada pihak ketiga sebagai penyedia mobil.

Tetapi seiring waktu berjalan, sebut Fajar, kontrak pemakaian mobil rental habis dan lewat limit 1 bulan pemakaian dari dokumen kontrak 1 tahun.

"Sesuai dokumen kontrak antara Pemkab Palas dengan CV Indonesia Perkasa , pemakaian mobil itu satu tahun, namun setelah habis satu tahun sesuai kontrak, pihak ketiga tidak melakukan penarikan mobil, sehingga pemakaian lewat satu bulan," sebut Fajar, Selasa (17/12).

Fajar mengungkapkan, akibat pemakaian mobil lewat 1 bulan dari kontrak, Pemkab Palas ditagih untuk membayar sisa pemakaian 1 bulan yang melampaui dari kontrak.

"Jadi Pemkab Palas bukan tidak mau membayar kewajiban sesuai dengan kontrak, yang ditagih sama Pemerintah Daerah adalah sisa satu bulan lebih pemakaian," jelas Fajar.

Supaya tidak salah langkah, lanjut Fajar, terkait tagihan pihak ketiga kepada BPKAD, pihaknya telah melakukan konsultasi ke Inspektorat. Namun oleh Inspektorat menyarankan untuk berkonsultasi ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sumatera Utara.

"Atas saran Inspektorat supaya dilakukan konsultasi ke BPKP perwakilan Sumatera Utara sudah kita lakukan dan menyuratinya secara resmi," jelas Fajar.

Oleh BPKP menyebutkan, sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, ada baiknya BPKAD melakukan konsultasi ke LKPP.

Menyahuti saran dari BPKP itu, lanjut Fajar, pihaknya segera melakukan konsultasi sekaligus menyurati LKPP di Jakarta.

“Ini kan persoalan keabsahan dan alas hak, kita tidak sembarangan membayar tagihan pihak ketiga kalau alas haknya tidak jelas," sebut Fajar.

Sebab dalam dokumen perjanjian kontrak itu, sebut Fajar, tidak ada diatur jika terjadi kelebihan limit waktu pemakaian dibebankan kepada pihak penyewa atau pemakai kendaraan.

Terkait adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan, Fajar menyebutkan itu hak pihak ketiga. Namun begitupun jika ada keputusan sesuai aturan yang berlaku, Pemerintah Daerah akan membayarnya jika itu merupakan kewajiban.

Informasi diperoleh, tunggakan yang ditagih pihak ketiga sebesar Rp 900 juta. Termasuk bunga berjalan dan denda sebesar Rp 100 juta atau total Rp 1.030.310.000.

Diketahui, tahun 2022 Pemkab Palas menganggarkan dana Rp 5,8 Miliar untuk belanja sewa kendaraan dinas baru. Totalnya, ada sebanyak 45 unit dengan rincian jenis kendaraan Toyota Innova sebanyak 23 unit, Toyota Rush 14 unit, Toyota Hilux 7 unit, dan Toyota Fortuner 1 unit.

Unit jenis Innova disewa Rp 12 juta/bulan, Rush Rp 7 Juta/bulan, Hilux Rp 14 juta/bulan dan Fortuner Rp 18 juta/bulan. Anggarannya ditampung di Satker BPKAD Pemkab Palas.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi