Peserta BPJS Gratis Dibayar Oleh Pemerintah, Tak Boleh Dinonaktifkan

Peserta BPJS Gratis Dibayar Oleh Pemerintah, Tak Boleh Dinonaktifkan
Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Dairi, Halim Lumban Batu (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)

Analisadaily.com, Sidikalang - Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Dairi, Halim Lumban Batu mengkritisi pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan.

Halim kepada wartawan di Sidikalang, Selasa (17/12) menyebut, kerap menerima keluhan bahwa kartu BPJS gratis dinonaktifkan lantaran tidak digunakan.

“Sesungguhnya, penonaktifkan kartu BPJS gratis tidak berdasar. Tidak rasional. Kenapa? Iurannya, kan dibayar? Bedanya, yang bayar pemerintah. Masya lunas dibayar pemerintah setiap bulan tetapi dinonaktifkan BPJS?” ujar legislator Partai Demokrat itu.

Kesannya gratis lantaran iuran bukan dikeluarkan dari kantong penduduk. Sesungguhnya, bukan free. Pembiayaan ditalangi pemerintah.

Informasinya, kata Halim, kalau kartu BPJS tidak dipakai untuk berobat selama 2 tahun, otomatis non aktif. Kalau mau diaktifkan, melapor dan menunggu waktu 12 hari. Ini acuan undang-undangnya di mana? Nah, apakah rakyat dipaksa sakit?

Halim menyebut, perlakuan tersebut bertolak belakang dengan peserta BPJS jalur mandiri. Pengguna model ini, tak pernah diblokir. Layanan ditiadakan jika menunggak.

“Sama-sama bayar, tetapi iuran ditalangi pemerintah bisa dikunci sementara jalur swadaya tetap bisa memanfaatkan kapan saja,” ujar Halim.

Halim menyebut, berbagai problem BPJS Kesehatan termasuk keuangan akan dibahas lebih detail melalui panitia khusus (pansus). Pihaknya memperoleh info, ada kelebihan bayar pemerintah Rp 500 juta tahun 2024, tetapi tidak bisa ditarik.

“Kemarin kami sudah rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS. Ada kelebihan bayar. Itu disampaikan manajemen,” kata Halim.

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi