Kajari Padangsidimpuan Komitmen Seret Pihak yang Terlibat Korupsi Pemotongan ADD 2023 

Kajari Padangsidimpuan Komitmen Seret Pihak yang Terlibat Korupsi Pemotongan ADD 2023 
Kejari Padangsidimpuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Proses panjang dilalui mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi adanya pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% yang melibatkan para Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan.

Kini, tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) dan terdakwa Akhiruddin Nasution TA 2023, dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum pada Kejari Padangsidimpuan akhirnya mendapat kepastian hukum oleh Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/12).

Majelis Hakim Tipikor Medan yang diketuai oleh Muhammad Yusafrihardi Girsang dengan Anggota Majelis Hakim Muhammad dan Yudikasi Waruwu, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Akhiruddin Nasution.

Kajari Padangsidimpuan, Lambok M.J. Sidabutar, melalui Kasi Intel Jimmy Donovan mengatakan, berkomitmen penanganan perkara ini tidak berhenti hanya kepada Akhiruddin Nasution dan Ismail Fahmi Siregar (DPO) saja.

"Tetapi akan menyeret siapa saja pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu terhadap Tindak Pidana Korupsi pemotongan ADD TA 2023 tersebut," tegas Jimmy.

Apalagi, oknum mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, telah mangkir 3 kali untuk diperiksa sebagai saksi, dan tersangka Ismail Fahmi Siregar sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.

Kajari Padangsidimpuan menegaskan, Akhiruddin Nasution bersama dengan Tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) telah menggunakan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 11 Tahun 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diubah dengan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023.

Di mana, untuk menerima pemotongan 18% dari Alokasi Dana Desa tahap I sebesar Rp. 348.186.641 dan Tahap II sebesar Rp. 581.099.433. Tanpa adanya bukti pertanggungjawaban yang benar, Alokasi Dana Desa telah dicairkan ke rekening masing-masing desa, sehingga merugikan keuangan Negara Cq Pemerintah Kota Padangsidimpuan sebesar Rp.5.794.500.000.

"Kajari Padangsidimpuan berharap agar keputusan hukum ini dapat memberikan kepastian dan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana Desa," pungkas Jimmy.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi