Bongkar Jaringan Narkoba, Polres Karo Sita 1,2 Kg Sabu

Bongkar Jaringan Narkoba, Polres Karo Sita 1,2 Kg Sabu
Bongkar Jaringan Narkoba, Polres Karo Sita 1,2 Kg Sabu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Sebanyak 1,2 kilogram sabu disita Sat Narkoba Polres Karo pada Rabu (18/12) pukul 19.00 WIB, dari wilayah Kabanjahe dan Beganding, Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Karo, AKBP Eko Yulianto, didampingi Kasat Narkoba, AKP Harjuna Bangun, di Mapolres Karo, menyampaikan, “Kita berhasil menyita dan meringkus pemilik narkoba.”

“Kali ini, kami melalui Sat Narkoba, mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan empat tersangka dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat hampir 1,2 Kg,” lanjutnya.

Pengukapan kasus narkoba jenis sabu di 2 lokasi berbeda, pertama di sebuah gubuk di perladangan Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, kedua di SPBU Kacaribu di jalan besar Kabanjahe-Tigabinanga.

"Empat orang tersangka ditangkap, diantaranya JG (43), warga Desa Beganding sesuai KTP warga Labuhanbatu, RS (24), GS (59) dan AN (38), ketiganya warga Padang Bolak, Paluta,” sebutnya.

Barang bukti disita 1 bungkus plastik Guan Yin Wang berisi kristal putih seberat 939,79 gram, 3 plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat total 258,54 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,59 gram.

Kemudian, 1 timbangan digital merek digital scale, 2 tas kain warna hitam dan 1 tas ransel hitam serta uang tunai Rp 5 juta, 3 unit ponsel, 1 sepeda motor dan satu 1 mobil Avanza.

Kasat Narkoba AKP Harjuna menambahkan, penangkapan dimulai di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, dengan menangkap JG dan RS, di sebuah gubuk.

“Saat penangkapan pertama, ditemukan sejumlah barang bukti, sabu dan timbangan digital,” bebernya.

Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan pengakuan RS, menyebutkan adanya 2 tersangka lain, yaitu GS, ayah dari RS dan AN, sedang menunggu narkotika yang hendak mereka beli dari JG. Keduanya ditangkap di SPBU Kacaribu, Kabanjahe.

"Jadi RS ini anak dari GS, yang hendak menjemput narkotika jenis sabu dari JG sebanyak 1 paket seberat 50 gram yang sudah disediakan JG di gubuk, dan berhasil kami tangkap saat sedang transaksi,” ujar Harjuna.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui JG mendapatkan narkotika dari jaringan di Labuhanbatu, sedangkan GS, AN dan RS telah 3 kali bertransaksi narkotika kepada JG untuk diedarkan di Paluta.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan dalam proses penyidikan sesuai pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga maksimal seumur hidup kurungan penjara.

(DIK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi