Ketua MS Jantho M Redha Valevi Pimpin Langsung Descente Perkara Harta Bersama-Kewarisan (Analisadaily/Istimewa)
Aceh Besar - Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. pimpin Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara harta bersama dan kewarisan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (19/12).
Pelaksanaan Descente dimulai dengan perkara harta bersama, dengan register nomor perkara 443/Pdt.G/2024/MS.Jth yang bertempat di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Dalam mempimpin sidang pemeriksaan, Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi, didampingi Majelis Hakim Heti Kurnani, S.Sy., M.H., dan Nurul Husna, S.H., Panitera Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Adli, dan aparatur lainnya.
Selain itu juga dihadiri penggugat bersama kuasa hukumnya, dan tergugat, serta Keuchik Gampong Lam Blang Manyang, dan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Imarah.
“Objek yang diperiksa adalah satu unit rumah yang dibangun di atas (kurang lebih) 330 meter persegi dan perabotan rumah tangga seperti TV, Mesin Cuci, Lemari, Kulkas dan lain-lain,” kata Muhammad Redha.
Menurutnya, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek secara kesuluruhan dengan teliti, seperti menghitung luas objek satu unit rumah dan memeriksa objek lainnya, disertai dokumentasi.
“Desente ini melaksanakan amanat dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparat Gampong Lam Blang Manyang dan pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman dan tertib.
Setelahnya, pada hari yang sama, rombongan Mahkamah Syar’iyah Jantho menuju ke Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, untuk melaksanakan Descente berikutnya, yaitu perkara kewarisan dengan register nomor perkara 402/Pdt.G/2024/MS/Jth.
Objeknya adalah sebidang tanah, 1 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua yang terletak di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Kemudian juga sepetak kebun yang terletak di Jalan Mata Ie-Keude Bieng-Lhoknga Dusun Aneuk Glee, Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Selain melakukan desente, Panitera Malamah Syar’iyah Jantho juga melakukan penyitaan atas objek perkara aquo. Kegiatan yang dipimpin Ketua MS Jantho juga dihadiri penggugat bersama kuasa hukumnya, tergugat, Keuchik Gampong Lamcot, dan pihak keamaan dari Polsek Darul Imarah.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur juga memeriksa objek dengan teliti secara kesuluruhan seperti menghitung luas objek tanah, memeriksa objek kendaraan roda empat, dan serta surat-surat kepemilikan kendaraan/BPKB dan mengambil foto masing-masing objek yang terletak di Gampong Lamcot. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan objek dalam perkara yang sama, sepetak kebun di Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian, “Suasana menjadi hening dan terharu, antara penggugat dengan tergugat saling berpelukan dan menangis, tidak ada hujan yang tidak reda, tidak ada badai yang tidak berlalu, dan tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin,” pungkasnya.
(JW/RZD)