PPN Pakaian Naik 12 Persen, Thrifting dan Brand Lokal Bakalan Naik Daun

PPN Pakaian Naik 12 Persen, Thrifting dan Brand Lokal Bakalan Naik Daun
Ilustrasi. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk beberapa barang dan jasa yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 diperkirakan akan mempengaruhi berbagai sektor industri.

Salah satu sektor yang kemungkinan terpengaruh adalah industri pakaian dan fesyen. Hal ini membuat beberapa orang merasa khawatir, termasuk Bella (17 tahun), seorang pelajar SMA. Karena masih berstatus pelajar, Bella sering membeli pakaian dengan menggunakan uang saku yang disisihkan.

"Jujur saja, saya khawatir karena masih SMA, jadi harus menyesuaikan dengan kantong pelajar," ujarnya.

Untuk mengatasi kenaikan harga ini, banyak konsumen memilih untuk beralih ke merek yang lebih terjangkau.

Contohnya, Pratama (21 tahun) yang berencana lebih mengutamakan belanja pakaian dari merek lokal, yang harganya lebih terjangkau.

"Sejak awal saya sudah pakai merek lokal yang harganya lebih murah, jadi saya merasa aman dan enggak perlu ganti merek, karena menurut saya kenaikan harga tidak akan terlalu besar untuk merek lokal," ungkapnya.

Alternatif lain adalah dengan membeli pakaian bekas, atau yang lebih dikenal dengan thrifting, seperti yang dilakukan Angel (20 tahun), seorang mahasiswi.

"Dengan adanya kenaikan pajak ini, saya mencari alternatif lain, seperti thrifting, karena biasanya bisa mendapatkan pakaian dengan model bagus dan harga lebih terjangkau," tuturnya.

Berpindah ke merek yang lebih murah ternyata tidak terlalu sulit bagi sebagian orang. Salah satunya adalah Irene (20 tahun), yang tidak terlalu memedulikan merek saat membeli pakaian.

"Saya tidak melihat merek saat beli baju, yang penting bahan dan harga sesuai dengan anggaran saya," katanya.

(SIA/BR)

Baca Juga

Rekomendasi