Sakit Hati Disebut ‘Anak Haram’, Seorang Pria Racun dan Aniaya Teman hingga Tewas

Sakit Hati Disebut ‘Anak Haram’, Seorang Pria Racun dan Aniaya Teman hingga Tewas
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan, Senin (24/12) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Seorang warga Medan, Thander (40), tewas dibunuh temannya sendiri dengan cara diracun dan dipukul pakai benda tumpul, sehingga bagian tangan dan kepala memar. Peristiwa terjadi di warung dekat Terminal Kisaran, Selasa (17/12).

Pelaku berinisial RS (21) warga Medan ditangkap personel Jatanras Polres Asahan. Pelaku berpura-pura ikut membantu personel melaporkan adanya terjadi pembunuhan.

"Pelaku ditangkap di lokasi pembunuhan. Pada saat itu pelaku berpura-pura ikut membantu korban membawa ke rumah sakit, serta ikut memberikan keterangan dengan mengatakan korban tewas karena sakit," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, saat konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Senin (24/12).

Dengan kecurigaan, personel Jatanras mencoba menginterogasi pelaku RH terkait bagaimana kronologis kejadian pembunuhan itu.

"Setelah diinterogasi RH mengakui dirinya yang membunuh korban karena sakit hati bahwa pelaku dibilang anak haram," ujarnya.

Adapun kronologis kejadian pembunuhan terjadi, pelaku menanyakan kepada korban soal pengurusan e-KTP. Lalu korban menyebut pelaku adalah anak haram karena tidak memiliki e-KTP, sehingga timbul perasaan sakit terhadap korban.

"Dengan perasaan sakit hati, pelaku memberikan teh manis yang sudah dicampur racun tikus, sehingga korban tertidur, lalu tidak lama kemudian korban batuk darah, dan disitu lah pelaku memukul dengan benda tampul hingga tidak sadarakan diri," terang Kapolres.

Paginya, pelaku mencoba berpura-pura dengan mengatakan kepada personel bahwa korban tewas karena sakit.

"Setelah diperiksa bagian luar ditemukan luka memar di bagian pipi, kepala, dan selanjutnya mayat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi," ujarnya.

Dari hasil autopsi pembesaran organ paru, jantung, hepar dijumpai lagi gumpalan darah pada sisi lambung, ditemukan rongga dada kanan cairan warna kuning.

"Dan penyebab kematian korban belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil dari laboratorium forensik, namun pengakuan pelaku korban tewas diracun dan dipukulnya," tegasnya.

Akibat perbuatan pelaku, dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHPidana dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti lainnya juga disita untuk kepentingan penyidik lebih lanjut," tegas Afdhal.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi