DJP : Platform Digital Bukan Objek Pajak Baru

DJP : Platform Digital Bukan Objek Pajak Baru
DJP : Platform Digital Bukan Objek Pajak Baru (Analisadaily/tangkapan layar)

Analisadaily.com, Jakarta - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan sebagainya bukan merupakan objek pajak baru.

Hal itu ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti.

“Spotify, Netflix, dan sebagainya itu termasuk jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah dikenakan. Bukan pajak baru. Selama ini yang dibayar oleh masyarakat itu sudah ada pajaknya,” katanya, Selasa (24/12/2024).

Pengenaan PPN terhadap platform digital diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pemerintah menunjuk pelaku PMSE untuk memungut PPN. Pemungut PPN PMSE yang ditunjuk oleh Pemerintah merupakan penyedia jasa yang telah memenuhi nilai transaksi dengan jumlah tertentu dalam 12 bulan atau jumlah pengakses (traffic) melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Per 30 November 2024, Pemerintah telah menunjuk 199 pelaku PMSE, termasuk penunjukan 7 pelaku PMSE baru pada November. Rinciannya, Amazon Japan GK, Vorwerk International & Co KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd, Browserstack Inc, dan Total Security Limited.

Serapan pajak dari PPN PMSE yang diterima oleh negara sepanjang 2024 senilai Rp7,58 triliun, dengan total Rp24,5 triliun termasuk setoran pada tahun pajak lainnya.

Dalam PMK 60/2022 juga diatur bahwa pemungut PMSE menarik PPN sebesar 11 per 1 April 2022 dan meningkat menjadi 12 persen sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.

“Jadi, itu bukan pajak baru. Bukan karena 12 persen lalu dikenakan. Kenaikannya itu 1 persen, dan itu sudah diatur sejak tahun 2022,” ungkap Dwi.

(ANT/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi