Lapangan Merdeka Sibuhuan di Kecamatan Barumun tidak tertata dengan baik. Malah terlihat kumuh dan jorok (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata mengultimatum seluruh pedagang yang berjualan di lokasi Lapangan Merdeka Sibuhuan, Kecamatan Barumun, segera meninggalkan lokasi tersebut.
Para pedagang diberi waktu paling lama akhir Desember 2024. Terhitung sejak 1 Januari 2025, Lapangan Merdeka harus bersih dari pedagang.
Bagi pedagang yang tetap membandel dan tidak mengindahkannya, akan ditindak tegas dan berhadapan langsung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Larangan berjualan di Lapangan Merdeka Sibuhuan disampaikan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata melalui suratnya ter tanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Rasyidi Hasibuan.
"Seluruh pedagang sudah disurati melalui pengelola yang berjualan di atas lahan Lapangan Merdeka Sibuhuan, supaya tidak lagi berjualan terhitung 1 Januari 2025," tegas Rasyidi Hasibuan, Rabu (25/12).
Rasyidi menjelaskan, penertiban pedagang di Lapangan Merdeka Sibuhuan dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan tertibnya tata kota, khususnya Lapangan Merdeka Sibuhuan, apalagi berada di inti kota.
"Ini bukan yang pertama kali para pedagang dilarang berjualan di Lapangan Merdeka Sibuhuan. Sudah pernah ditertibkan, namun hanya bertahan beberapa hari, kemudian pedagang pindah berjualan di luar Lapangan Merdeka, di atas trotoar," kata Rasydi.
Larangan berjualan di Lapangan Merdeka Sibuhuan, kata Rasyidi, sampai batas waktu yang tidak ditentukan sembari menunggu kebijakan Pemkab Padanglawas.
Rasyidi menambahkan, akibat pedagang yang terus berjualan di Lapangan Merdeka Sibuhuan, sebagai lahan milik Pemkab Palas tidak tertata, kumuh, dan jorok. Apalagi fungsinya bukan tempat jualan.
"Penertibannya akan melibatkan OPD terkait, dan bukan banya tanggung jawab Dinas Pemuda Olahraga saja, karena panggung tribun di lapangan itu masuk dalam DPA Dinas PU, termasuk perawatan dan pembangunannya," sebut Rasyidi.
Ketika disinggung retribusi atau PAD yang diperoleh dari pedagang yang bejualan di sana, Rasyidi mengaku tidak tahu persis berapa jumlah yang diperoleh.
(ATS/RZD)