Seorang aparatur sipil negara (ASN) menunjukkan senjata jenis Airsoftgun kepada petugas Kepolisian Resor Asahan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Dinas Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), berinisial MA (48), yang menodongkan Airsoftgun ke warga, terancam dikenakan Undang-Undang (UU) darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kasusnya masih proses penyelidikan dan dalam pemeriksaan saksi ahli," kata Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Afdhal Junaidi di sela-sela refleksi akhir tahun, Jumat (27/12).
Kata dia, Airsoftgun yang dimiliki MA tidak memiliki izin.
Sebelumnya dalam video yang viral di media sosial, MA sempat ribut dengan seorang warga di Jalan Cokroaminoto Kisaran.
"Ku tembak kau nanti," kata MA sambil menodongkan senjata jenis Airsoftgun.
Tidak lama kemudian, NL membuat laporan ke Polres Asahan dengan nomor LP/B/987/XII/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Desember 2024.
(ARI/CSP)