Julianty Berharap Keadilan Soal Dugaan Pembuatan Akte Palsu Digunakan dalam Gugatan di Pengadilan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Julianty, ibu rumah tangga Warga Jalan Kail, Sei Mati, Medan Labuhan Kota Medan berharap mendapatkan keadilan atas permasalahannya, terkait kasus tanah yang dimilikinya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Seperti diketahui, Julianty melaporkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polda Sumatera Utara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1364/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 14 November 2023. Terkait pembuatan akte palsu yang digunakan dalam gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
"Saya sudah layangkan laporan ke Polda Sumatera Utara pada November 2023 lalu. Saya sangat berharap ada proses dan keadilan dalam kasus ini untuk saya," ungkap Julianty kepada wartawan di Medan, Senin (30/12).
Dalam laporannya, Julianty melaporkan Tjin-Tjin dan Sutanto Alias Ahai terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, yang terjadi di Jalan Pahlawan, Tanjung Balai, di mana diketahui 7 Februari 2023, dengan Terlapor atas nama Tjin-Tjin, atas nama Sutanto Alias Ahai Sutanto.
Dugaan keterangan palsu oleh Sutanto dan Tjin Tjin di mana dalam Gugatan Nomor: 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb, pada dalil Gugatan Huruf "B, Poin Nomor 2 disebut bahwa berdasarkan Akte Pernyataan dan Pemberian Kuasa No.14 tanggal 31 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Pejabat Notaris wilayah kerja Tanjung Balai, Sutanto telah memberi kuasa kepada So Huan untuk melaksanakan jual beli 2 (dua) bidang tanah SHM No 75 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 74.
"Padahal faktanya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 74 sejak tahun 2019 sudah menjadi hak milik atas nama Julianty, SE, untuk itu keterangan Sutanto dan Tjin Tjin tidak benar. Notaris yang dimaksud tidak pernah dihadirkan/bersaksi dan Akte Pernyataan dan Pemberian Kuasa No 14 tanggal 31 Januari 2022 tidak pernah ditunjukan/diperlihatkan di persidangan, karena akte yang dimaksud tidak pernah dibuat dan hanya rekayasa penggugat atau pemohon," ungkap Julianty.
Dijelaskan Julianty, sesuai dengan Pokok Perkara Gugatan Perdata dari Kantor Hukum Rakerhut Situmorang & Rekan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balal No.: 8/ Pdt.G/ 2023, tertanggal 07 Pebruari 2023 menyatakan bahwa Sutanto alias Ahai Sutanto dan Tjin-Tjin (disebut sebagai Penggugat I dan II) telah mengajukan Gugatan Perkara Perdata. Di mana pada isi Pokok Perkara Gugatan tersebut sebagai Tergugat II disebut atas nama : Julianty, SE (Pelapor) dan pada dalil Gugatan Huruf "B, Poin Nomor : 2, disebutkan bahwa Para Penggugat I dan II (Para Terlapor) telah memberikan Kuasa kepada So Huan dan Pelapor di hadapan Notaris dengan Nomor: 14 tertanggal 31 Januari 2022 untuk melaksanakan Jual Beli 2 (dua) bidang Tanah terdaftar pada SHM No. 74 dan No. 75, an.: Tergugat III dan Tergugat IV, sedangkan SHM No. 74 pada tahun 2019 telah beralih dari an. Wahab Ardianto menjadi an,.: Pelapor. Dan pada poin nomor 6, disebutkan bahwa Tjin-Tjin telah menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Julianty, SE tertanggal 02 Juli 2019 untuk biaya Pembersihan lahan SHM No. 74 dan SHM No. 75. Serta pada Huruf "C, poin 2, disebutkan bahwa faktanya pada bulan Juni 2022 hanya SHM No. 74 yang diserahkan So Huan dan Pelapor kepada Para Terlapor dan SHM No. 75 belum diserahkan oleh Tergugat III dan IV. Sedangkan SHM No. 74 pada tanggal 31 Januari 2020 telah Pelapor serahkan kepada Notaris Bambang Ariyanto, SH, M.Kn di Tanjung Balai (sesuai dengan Tanda Terima SHM No. 74 kepada Notaris Bambang Ariyanto, SH. M.Kn) dan selanjutnya oleh Notaris Bambang Ariyanto, SH, M.Kn mengajukan Pemecahan SHM No. 74 ke BPN (sesuai dengan tertandatangan an.: Julianty, SE tanggal 08 Juni 2021). Maka dengan beberapa poin tersebut Pelapor membantah tidak benar menerima Kuasa tersebut No. 14 dihadapan Notaris untuk melaksanakan Jual Beli 2 (dua) bidang Tanah terdaftar pada SHM No. 74 dan No. 75 dan tidak benar ada menerima uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta tidak benar bahwa bulan Juni 2022 So Huan dan Pelapor telah menyerahkan SHM No. 74 kepada Sutanto alias Ahai Sutanto dan Tjin-Tjin (Para Terlapor).
Dan kemudian Pelapor sebutkan bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Balai telah menggunakan dalil Gugatan untuk memutuskan Perkara Perdata yang mengakibatkan kerugian kepada Pelapor.
Akibat dari kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan dirugikan yang belum diperkirakan kemudian membuat Laporan Pengaduan kep Polda Sumut guna di usut dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
(JW/RZD)