Dr Sophar Jelaskan Perlintasan Harun Masiku

Dr Sophar Jelaskan Perlintasan Harun Masiku
Dr Sophar Jelaskan Perlintasan Harun Masiku (Analisadaily/istimewa)

Anakisadaily.com, Jakarta – Polemik mengenai keberadaan Harun Masiku (HM) di awal tahun 2020 kembali menjadi sorotan. Isu ini sering dikaitkan dengan penonaktifan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, yang dianggap sebagai bagian dari upaya pengaburan fakta. Namun, setelah dilakukan pendalaman, terungkap fakta sebenarnya yang meluruskan isu ini.

Dr. Sophar Maru Hutagalung, advokat BBHAR PDI Perjuangan, menjelaskan bahwa pada 6 Januari 2020, HM tercatat keluar dari Indonesia secara legal, lalu kembali sehari setelahnya, pada 7 Januari 2020. Saat itu, status HM belum sebagai tersangka atau dicekal, sehingga perlintasan tersebut sah secara hukum. Namun, persoalan muncul ketika data kedatangan HM tidak langsung tercatat dalam sistem keimigrasian.

Pada 13 Januari 2020, Ronny Sompie menyampaikan bahwa HM masih berada di luar negeri, berdasarkan data Sistem Keimigrasian Pusdakim Ditjen Imigrasi. Informasi ini pun dikutip oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Namun, investigasi yang dilakukan setelah berita media menunjukkan HM sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari, berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Masalah Teknis Sistem Keimigrasian

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa keterlambatan pencatatan data perlintasan HM disebabkan oleh gangguan teknis dalam sistem keimigrasian di Terminal 2-F Bandara Soekarno-Hatta. Konfigurasi sistem yang tidak sinkron mengakibatkan data kedatangan HM baru masuk ke server pusat pada 19 Januari 2020, atau 12 hari setelah kedatangannya.

Menurut Heri Perdana Tarigan, S.H., M.H., rekan Sophar, gangguan teknis ini terjadi akibat kesalahan konfigurasi URL pada perangkat di bandara, yang menyebabkan data tidak terkirim secara otomatis dari server lokal ke server pusat. Masalah ini diperparah dengan adanya pemeliharaan perangkat pemeriksaan imigrasi.

Langkah Cepat Menteri Hukum dan HAM

Untuk menjamin objektivitas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly segera membentuk Tim Gabungan Independen, melibatkan Bareskrim Polri, BSSN, Ombudsman RI, dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Tim ini bertugas menyelidiki penyebab keterlambatan pencatatan data HM.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk menghindari konflik kepentingan, Menteri Yasonna menonaktifkan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie serta Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Ditjen Imigrasi pada 27 Januari 2020.

Kesimpulan Tim Gabungan

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Gabungan menyimpulkan bahwa keterlambatan pencatatan data perlintasan HM murni disebabkan oleh gangguan teknis pada sistem. Tidak ditemukan indikasi kesengajaan atau upaya pengaburan fakta.

Langkah-langkah perbaikan sistem pun segera dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Penanganan cepat dari pemerintah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akurasi dalam sistem pelayanan publik.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki sistem keimigrasian, sehingga ke depannya dapat memberikan layanan yang lebih baik dan andal,” pungkas Dr. Sophar Maru Hutagalung.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi