Berbagai barang bukti disita polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Belawan - Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 14 tersangka kasus tindak pidana judi online di Kampung Syukur, Kelurahan Belawan II, pada Rabu (1/1) pukul 01.30 WIB.
Para tersangka terdiri dari Bagas Ramadhan (22) sebagai penyedia tempat dan fasilitas HP untuk judi online, serta 13 orang lainnya sebagai pemain, yakni Sahmenan (43), Zulkifli (58), Mhd. Arif Maulana (20), Safrijal (31), Jaka Azwan (39), Candra Poji (36), Ripin (40), Sobri (35), Rudi Kurniawan (33), Awaluddin (40), Arddi (25), Mhd. Junaedi (44), dan Komaruddin (62).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan penangkapan ini bermula dari patroli cipta kondisi yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan bersama personil BKO Brimob Polda Sumut, dipimpin Kabag Ops AKP Pittor Gultom, SH., dalam rangka perayaan malam pergantian tahun.
"Saat patroli, kami menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas judi online di Kampung Syukur. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan lokasi tersebut aktif digunakan untuk permainan judi online," jelas AKP Riffi Noor Faisal, Sabtu (4/1).
Menurutnya, saat petugas tiba di lokasi, 14 orang yang sedang terlibat dalam aktivitas judi online langsung diamankan beserta barang bukti.
"Kami menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk berjudi, termasuk 14 handphone, uang Rp. 626.000,- yang digunakan untuk akses permainan online dan 1 buah parang milik salah satu pemain," tambahnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu petugas dalam mengungkap kasus ini.
"Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," ujar AKBP Janton Silaban.
Saat ini, keempat belas pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Judi online adalah tindak pidana yang merusak tatanan sosial dan akan kami tindak tegas," tutup AKP Riffi Noor Faisal.
(RZD)