Komisi A DPRD Sumut rapat dengan sejumlah stakeholder membicarakan eksekusi 47 ribu Ha sawit di kawasan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas, Selasa (7/1) di ruang rapat Komisi A DPRD Sumut. (analisadalily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan- Komisi A DPRD Sumut mengungkit kembali lembaran kasus eksekusi lahan 47 ribu hektare di kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas. Soalnya, hampir dua dekade atau sejak keluar putusan inkrah dari Mahkamah Agung sejak tahun 2006 dengan Nomor 2642 K/Pid/2006, namun secara fisik lahan tersebut belum berhasil dieksekusi.
Dari UPT LHK Suhardi menegaskan, pihaknya tidak bisa terlibat jauh dalam masalah tersebut. Soalnya segala data dan posisi lahan tidak mereka kuasasi. Karena semuanya tergantung di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pusat. "Di pusat ada bidang hukum, mungkin mereka lebih pas untuk memberikan penjelasan tentang ini termasuk untuk dilibatkan dalam tim khusus nantinya," sebut Suhardi dari salah satu UPT LHK di Sumut.
Dirkrimsus Poldas Sunut Kombes Andry Setyawan mengaku putusan Mahkamah Agung memang sudah inkrah. Bahkan sudah masuk tahapan eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan.
Hanya saja, katanya, eksekusi dilakukan harus mempertimbangkan banyak faktor. Jangan sampai bicara hukum positif tapi nilai keadilan dan kemanusiaan terabaikan. Polisi sifatnya menunggu permohonan negara dalam hal ini kejaksaan untuk memformulakan sistem keamanan pelaksanaan eksekusi.
Itupun, katanya, harus ada langkah yang diberikan intelkam kepolsian dan semua harus dikaji. Jangan sampai eksekusi mencederai kemanusiaan. Untuk hal ini, banyak hal teknis yang dibicarakan. Harus dihormati juga manusia yang ada di lahan tersebut sebanyak 13 ribu kepala keluarga dan 600 petani plasma.
Negara hadir
"Hukum ditegakkan dan manusia di sana harus dibicarakan. Intinya Poldasu siap membantu pelaksanaan jika dibutuhkan. Negara pasti hadir untuk hal ini. Kami tunggu kejaksaan sebagai eksekutor," sebut Kombes Setiawan.
Anggota Komisi A, Landen Marbun, mengusulkan pembentukan tim khusus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian BUMN, untuk mencari solusi terbaik. "Kawasan yang sudah dikuasai masyarakat perlu dikelola dengan bijak, tanpa mengorbankan rakyat. Kita perlu kepastian hukum yang menyeluruh," katanya.
Beberapa anggota seperti Megawati Zebua, Budi, Abdul Khair, dan Cheriel Laia mengkritik dan mempertanyakan lambatnya tindakan kejaksaan sebagai eksekutor. Begitupun dalam pertemuan selanjutnya diusulkan masuk juga beberapa stakeholder terkait termasuk untuk melihat berapa kerugian negara selama ini termasuk apakah selama ini ada pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Kenapa hingga hari ini kejaksaan tidak hadir? Kita butuh kehadiran mereka untuk memastikan langkah konkret terhadap putusan ini," kritik Mega, salah satu anggota Komisi A juga.
Wakil Ketua DPRD Icwan Ritonga menyatakan setuju dengan usulan untuk pembentukan pansus untuk eksekusi lahan 47 ribu hektare di Register 40.
Soalnya, kata Ichwan, persoalan ini dinilai menyebabkan banyak kerugian negara. Dia membayangkan, 47 ribu hektare lahan sawit itu akan menghasilkan ratusan miliar per bulan. “Jika satu hektare sawit menghasilkan Rp4 juta, maka dengan 47 ribu hektare, ada sekira Rp700-800 miliar per bulan belum lagi pendapatan lain dari pajaknya,” sebut Icwan.
Rapat diskor pimpinan sidang, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Ziera Salim. Menurutnya, selain lahan 47 ribu hektare di kawasan Register 40, perhatian juga diarahkan pada 140 ribu hektare lainnya yang belum inkrah masih dikuasai masyarakat. Rapat juga dihadiri Sekwan Zulkifli dan Kabag Luthfi. (NAI/NAI)