Reklame Ilegal Menjamur, Komisi IV DPRD Medan Ultimatum Satpol PP

Reklame Ilegal Menjamur, Komisi IV DPRD Medan Ultimatum Satpol PP
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas PMPTSPKM, Satpol PP dan Bapenda (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)

Analisadaily.com, Medan – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta Satpol PP agar segera menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait reklame ilegal yang marak di berbagai sudut Kota Medan.

Satpol PP Kota Medan diberi tenggat waktu 2 minggu untuk mendata semua reklame yang ada. Baik reklame yang berizin maupun tidak, selanjutnya diserahkan kepada Komisi IV.

"Pendataan ini sangat penting sebagai langkah awal untuk menertibkan reklame yang melanggar aturan. Kami minta Satpol PP menjalankan tugasnya sesuai Perwal yang ada. Dalam waktu dua minggu, semua reklame yang berdiri harus terdata dengan jelas,” tegas Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas PMPTSPKM, Satpol PP dan Bapenda, terkait pengaduan PT. Pelangi soal tumpang tindih pemasangan Billboard reklame di Simpang Pajak Sei Kambing D, Kelurahan Sei Dikambing D, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (7/1).

Masalah reklame ilegal ini tidak hanya dianggap mencoreng estetika Kota Medan. Namun juga berdampak merugikan pendapatan daerah. Politisi PDI Perjuangan ini pun mengkritik lemahnya pengawasan selama ini. Sehingga reklame tanpa izin bisa berdiri di lokasi terlarang, seperti di trotoar dan badan jalan.

"Kenapa tidak ada pemantauan yang jelas? Banyak reklame ini melanggar estetika kota dan berdiri di lokasi terlarang seperti trotoar. Bahkan ada perlakuan berbeda, ada yang membayar izin dan ada yang tidak," ujar Paul.

Edwin Sugesti, anggota Komisi IV, menambahkan, pendataan harus melibatkan Dinas PKPCKTR dan Dinas DPMPTSP untuk memastikan keakuratan data.

"Reklame tanpa izin sangat merugikan. Dengan data yang lengkap, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggar dan memastikan reklame yang berizin berkontribusi melalui pajak," katanya.

Edwin mengusulkan agar setiap reklame yang memiliki izin diberi tanda berupa stiker resmi.

"Dengan adanya stiker identifikasi, kita bisa langsung membedakan reklame yang legal dan ilegal saat di lapangan," tambah politisi PAN tersebut.

Sekretaris Komisi IV, M Afri Rizki Lubis, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengatasi permasalahan reklame.

"Reklame tanpa izin menjamur dengan berbagai alasan. Bahkan ada reklame yang memiliki izin, tetapi tidak membayar pajak. Ini harus ditindaklanjuti agar lebih jelas mana yang resmi dan tidak," katanya.

Menanggapi itu, Kasiwas Satpol PP, Irvan Lubis, menyatakan siap menindaklanjuti permintaan tersebut dan berkomitmen segera melakukan pendataan.

“Kami akan bekerja sama instansi terkait untuk mendata semua reklame yang ada. Langkah ini sekaligus menjadi dasar bagi tindakan penertiban yang akan dilakukan,” ujar Irvan Lubis.

Mewakili Dinas DPMPTSP, Delvi Ferosa menambahkan, upaya perbaikan terus dilakukan agar pengawasan reklame menjadi lebih efektif. Mereka menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi untuk memastikan semua reklame beroperasi sesuai aturan.

Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan, permasalahan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. DPRD Medan akan terus memantau dan menindaklanjuti isu ini guna menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis.

DPRD Medan berharap hasil pendataan ini bisa menjadi acuan untuk mengambil langkah tegas terhadap reklame ilegal.

"Penegakan aturan diharapkan mampu menciptakan kota yang lebih tertib. Sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak reklame," pungkas Paul yang sudah tiga periode duduk di kursi legislatif. (mc)

(NAI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi