Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie, Aceh, Buchari AP sebagai tersangka korupsi proyek jalan.
Penetapan tersangka tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan + rekonstruksi/peningkatan kapasitas untuk struktur Jalan Leuen Tanjong - Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji, Pidie (DAK 2022) pada Dinas PUPR Pidie yang bersumber dari APBD Pidie 2022.
Selain Buchari AP selaku Pengguna Anggaran, juga ditetapkan 3 tersangka lainnya, yakni RD (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pidie selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian tersangka MF (rekanan pelaksana proyek) dan FS selaku konsultan pengawas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangannya, Selasa (7/1) menjelaskan, penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejati Aceh pada 5 Desember 2024.
"Sebelum dilakukan penetapan tersangka, terhadap para tersangka itu telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Ali Rasab Lubis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pekerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Untuk Struktur Jalan Leuen Tanjong - Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Pidie (DAK 2022) pada Dinas PUPR Pidie yang bersumber dari APBD Pidie Tahun 2022, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang melibatkan 4 orang tersebut.
Sehingga perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kemudian Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Kata Ali Rasab, penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 alat bukti.
Kronologis singkat
Pemkab Pidie pada 2022 mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA penugasan) kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Leuen Tanjong - Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji, Pidie (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie bersumber dari APBD Pidie Tahun 2022 dengan nilai pagu Rp. 6.021.000.000.
Perencanaan dilakukan Konsultan Perencana CV. Zefa Engginering Consultant, pada saat tender untuk kegiatan Pekerjaan yang menjadi pemenang tender/pelaksana kegiatan adalah CV. RAJAWALI CITRA UTAMA berdasarkan Kontrak Nomor : 620/579/SP/PUPR-BM/2022 dengan masa kerja 150 hari mulai 14 April 2022 sampai 10 September 2022 dengan nilai kontrak Rp 5.960.000.000 untuk pekerjaan jalan sepanjang 2.550 meter, dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV. Beinjohn Consultant.
Dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut ada dilakukan Addendum kontrak sebanyak 2 kali. Terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Dinas PUPR Pidie sebanyak 4 tahap sampai selesai pekerjaan 100% pada 5 September 2022 ke rekening Bank Aceh Syariah atas nama Direktur CV. Rajawali Citra Utama.
Setelah selesai pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Leuen Tanjong - Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji tersebut, pada saat masih dalam masa pemeliharaan jalan tersebut terjadi penurunan dan retak pada aspal yang telah dikerjakan.
Kerusakan jalan tersebut karena tidak sesuainya material yang digunakan dalam pelaksanaan sebagaimana spesifikasi didalam kontrak.
Pengawasan tidak dilakukan dengan benar oleh konsultan pengawas, pelaksana melalui PPTK meminta pembayaran 100% padahal material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan PA melakukan pembayaran 100% tanpa memverifikasi terlebih dahulu dokumen pembayaran dan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak.
Terhadap hasil pemeriksaan lapangan oleh Ahli teknis dari Politeknik Lhoksemawe ditemukan pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan spek dan materialnya juga tidak sesuai serta terjadi kekurangan volume material.
Berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 677.709.730.
(MHD/RZD)