Sidang Sengketa Informasi Publik (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan menghadapi gugatan sengketa informasi publik dalam sidang perdana yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (8/1).
Sidang berlangsung di Kantor KIP Sumut, Jalan Alfalah No. 22, Suka Maju, Kota Medan, dengan perkara terdaftar pada Nomor Register 56/KIP-SU/S/XII/2024.
Pemohon, Waliyono, mengajukan gugatan atas dugaan tidak terpenuhinya hak atas informasi publik yang diminta kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kominfo Medan.
Gugatan ini mengangkat isu penting terkait keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy Ardiansyah, S.Sos., dengan anggota Dr. Abdul Haris Nasution, SH, M.Kn. dan Dr. Cut Alma Nuraflah, MA. Sidang diwarnai dengan argumen kuat dari Kuasa Hukum Pemohon, Julianto E. Sidabutar, S.H., dari Kantor Hukum KARA Lawyer.
Julianto menyampaikan, kliennya telah mengajukan permohonan informasi yang relevan untuk kepentingan publik. Namun, respons dari PPID Kominfo Medan tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi adalah hak fundamental masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Ketidakpatuhan PPID Kominfo Medan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami hadir untuk memperjuangkan hak klien kami, demi menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Julianto seusai sidang.
Informasi Publik untuk Kepentingan Bersama
Julianto menambahkan, informasi yang diminta kliennya tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat secara luas. Informasi tersebut berpotensi memengaruhi kebijakan dan pelayanan pemerintah daerah.
“Majelis mengatakan bahwa tahapan ini adalah tahapan mediasi dengan termohon. Namun, karena belum ada kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya,” ungkap Julianto.
Sidang ini juga dihadiri perwakilan dari pihak termohon, yakni Sekretaris Dinas Kominfo Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., dan Kepala Sub Bagian Umum, Dewi Sartika, S.Sos. Kedua perwakilan hadir untuk memberikan klarifikasi awal atas gugatan yang diajukan oleh pemohon.
Namun hingga sidang pertama usai, pihak termohon belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi gugatan. Hal ini menimbulkan perhatian publik yang mengharapkan adanya keterbukaan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Keterbukaan Informasi sebagai Pilar Pemerintahan yang Baik
Kasus sengketa informasi publik ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam tata kelola pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mengamanatkan setiap badan publik wajib memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan oleh hukum.
"Masyarakat Medan dan sekitarnya menanti hasil dari proses hukum ini, yang diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Selain itu, gugatan ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh badan publik untuk memenuhi kewajibannya dalam menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan akurat," tambah Julianto.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Ardiansyah, S.Sos terkait dengan sengketa ini, mengatakan, agar konfirmasi ke pihak pemohon.
"Maaf, bisa konfirmasi ke pihak pemohon, ya," Dedi mengatakan singkat.
(REL/RZD)