Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menetapkan pasangan Letnan-Levi sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota di Gedung Adam Malik, pada Kamis (9/1). (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menetapkan Letnan-Levi sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota periode 2025-2030 di Gedung Adam Malik, Kamis (9/1).
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, mengatakan penetapan pasangan terpilih ini berdasarkan keputusan No.829 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Padangsidimpuan.
Pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 lalu, pasangan Letnan-Levi yang mengusung tagline ‘MANTAP’ ini, memperoleh sebanyak 43.778 suara atau 39,42 persen dari total suara sah.
Letnan Dalimunthe, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan yang telah memberikan hak suaranya pada Pilkada kemarin.
Dia berharap, koordinasi dan kolaborasi serta kerjasama seluruh stakeholder dalam membangun Padangsidimpuan tetap terjaga dengan baik ke depan.
“Ini merupakan amanah yang diberikan kepada kami dan ini adalah tanggungjawab yang berat,” tuturnya.
(IAN/CSP)