Analisadaily.com, Medan- Puluhan warga perwakilan dari masyarakat 8 Nagori di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) Kebun Sipep, Bukit Maraja.
Penolakan warga dari Nagori Marihat Bukit, Nagori Pamatang Sahkuda, Sahkuda Bayu, Lingga, Bandar Siantar, Pamatang Gajing, Pamatang Asilom, Bukit Maraja yang tergabung dalam Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya ini disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Sumut dan Manajemen Kebun Sipef di kantor DPRD Sumut, Rabu (8/1).
Rapat dibuka Ketua Komisi B, Sorta Ertarty Siahaan didampingi Manaek Hutasoit, Aripay Tambunan, Gusmiyadi, Robi Agusman, dan Rudi Alfahri Rangkuti.
Menurut warga, penolakan itu karena beberapa alasan di antaranya perusahaan tersebut selama ini Minim sosialisasi terkait hak dan kewajiban kepada masyarakat ring satu perusahaan.
Kemudian adanya masalah perbatasan atau tidak ada perubahan patok batas wilayah yang mencerminkan perubahan luas perkebunan meskipun HGU telah diperpanjang hingga tiga kali.
Selanjutnya kurangnya fasilitas umum yang dibangun perusahaan seperti lapangan bola, dan gedung sekolah dan infrastruktur lain yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kemudian belum direalisasikannya CSR (Corporate Social Responsibility) yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan untuk masyarakat sekitar belum terlihat manfaatnya.
Selanjutnya soal koperasi plasma adanya dugaan bahwa koperasi yang terlibat dalam pengelolaan plasma perkebunan hanya dibuat untuk kepentingan perusahaan, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap warga sekitar.
Salah seorang perwakilan Sipef, Suhardi mengatakan, mereka selama ini sudah memenuhi hak dan kewajiban menurut perundang-undangan. Fasilitas umum seperti gedung TK dan MIN, bermitra dengan koperasi plasma, serta menggelontorkan CSR. Sejak 2016 sampai 2024 tercatat Rp2 miliar lebih.
Apa yang disampaikan manajemen Sipef dibantah warga. Apa yang disebutkan ternyata bukan kepada masyarakat 8 Nagori. Jam ini juga diakui Camat Gunung Malela. Selama tiga tahun dia menjadi Camat, belum ada terdengar 8 Nagori mendapat CSR dari perusahaan . Camat juga menegaskan, perwakilan warga yang hadir RDP memang warga rong satu perusahaan.
Diskusi berlangsung alot. Gumsiyadi mengusulkan agar perusahaan mengakomodir aspirasi warga. Apa yang sudah dilakukan perusahaan terkait hak dan kewajiban tinggal dialihkan ke warga yang berada di ring satu. Warga memberikan aplaus dan setuju usulan itu. Namun pihak perusahaan masih mempelajari apa saja hal yang bisa mereka lakukan ke depannya. Termasuk mengalihkan kemitraan plasma dengan warga 8 Nagori.
Aripay sedikit menekan perusahaan dengan mengatakan besaran jumlah dan kepada siapa CSR itu diberikan. Dia berharap manajemen perusahaan lebih memahami aspirasi masyarakat sekitar. Hak serupa disampaikan Manaek Hutasoit. "Yah, meneteslah sedikit agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya Sipef di sekitar mereka. Itu saja masalahnya, tidak rumit," tegas Manaek.
Selain itu, Camat Gunung Malela dan sesuai juga usulan Gusmiyadi, kalau jadi diperpanjang HGU Sipef, agar dikeluarkan beberapa hektare lahan dari HGU untuk kepentingan pengembangan Nagori dan kecamatan. Paling tidak 15 hektar untuk kecamatan dan masing masing nagori dua hektare. Karena kalau sudah keluar HGU nya, maka akan menunggu sekian puluh tahun lagi. Padahal, perkembangan masyarakat dan pembangunan sangat mendesak.
Rapat berlangsung hingga malam. Baik masyarakat maupun dewan mengharapkan manajemen Sipef yang di tanah air bisa menyampaikan aspirasi tersebut ke owner mereka. Rapat akhirnya ditutup Ketua Komisi B DPRD Sumut dengan beberapa rekomendasi.