Pemerintah Diminta Dukung Moda Angkutan Roda Tiga Beraplikasi

Pemerintah Diminta Dukung Moda Angkutan Roda Tiga Beraplikasi
Pemerintah Diminta Dukung Moda Angkutan Roda Tiga Beraplikasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah khususnya pihak Dirlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta pihak terkait lainnya diminta dapat mendukung beroperasinya moda angkutan baru beroda tiga di Kota Medan khususnya, disebut Maxride jenis Bajaj dengan memanfaatkan aplikasi guna memudahkan masyarakat mendapatkan layanan.

"Sesungguhnya ini merupakan salah satu jawaban kebutuhan angkutan masyarakat yang aman, nyaman juga terjangkau," kata Kepala Cabang PT. Max Auto Indonesia, Jun Franco Purba di Medan, Kamis (9/1).

“Juga sebagai alternatif pekerjaan kepada ribuan mantan pengemudi becak bermotor (pebetor) yang sekarang terpaksa kehilangan mata pencariannya pasca dilarang beroperasinya moda angkutan roda tiga yang sempat menjadi ciri khas di Kota Medan tersebut,” ungkap Jun Purba didampingi Frans Tumpu Simbolon SE, Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPU) Angkutan Sewa Khusus (ASK) Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro) DPD Organda Sumut.

Disebutkannya, berdasarkan pengamatan di lapangan keberadaan Bajaj Maxride ini sejak mulai beroperasi medio Desember 2024 lalu, ternyata mendapat sambutan sangat menggembirakan yang dibuktikan dengan tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan layanan transportasi baru ini dengan menanfaatkan kemajuan teknologi infornasi.

"Karenanya kami menilai moda baru ini sebagai salah satu alternatif yang sangat pantas dikembangkan di Kota Medan, dan saat ini lebih kurang 100 unit Bajaj Maxride yang telah beroperasi. Apalagi ternyata di Kota Makasar Sulawesi Selatan moda angkutan ini telah cukup lama beroperasi dengan memiliki izin resmi dari pemerintah setempat," ujarnya.

Agar moda ini dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku, sebut Purba, pihaknya telah melayangkan permohonan kepada Dirlantas Poldasu dan pihak terkait lainnya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bajaj Maxride ini. Namun sampai saat ini belum ada jawaban.

"Ya! Kami masih menunggu dan berharap segera dapat diterbitkan agar pengemudi Bajaj Maxride ini dapat lebih tenang memberikan layanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Ditanya apa payung hukum terbitnya STNK untuk Bajaj Maxride ini, dia mengungkapkan sesungguhnya itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan sesuai amanah Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Umum serta beberapa aturan lainnya.

Dia juga menyampaikan dukungan sepenuhnya untuk mengikuti tahapan proses Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta Surat Rekomendasi Korlantas Polri guna penerbitan STNK Bajaj Maxride tersebut.

"Prosedur akan kami laksanakan sepanjang untuk mendapatkan kepastian pengemudi Bajaj Maxride untuk mematuhi aturan yang berlaku," ungkapnya.

(RMD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi