Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi sedang memasukkan narkoba ke dalam Incinerator untuk dimusnahkan, Jumat (1/10) (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Satnarkoba Polres Asahan memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 42,6 Kilogram (Kg) lebih dan 85.500 butir pil ekstasi.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Asahan dengan menggunakan mesin Incinerator milik BNN Sumut yang disaksikan oleh pihak Pemkab Asahan dan perwakilan Forkopimda Asahan, Jumat (10/1).
Sebelum dimusnahkan, pihak Labforensik Polda Sumut terlebih dahulu menguji keaslian narkoba itu, agar yang dimusnahkan tersebut adalah benar narkoba.
Kapolres AKBP Afdhal Junaidi mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional selama Oktober-November 2024 dengan tersangka tujuh orang.
"Hari ini ada 42,6 Kg narkoba jenis sabu dan 85.500 butir pil ekstasi yang kita musnahkan dengan mesin Incinerator yang didatangkan dari BNN Sumut," kata Kapolres AKBP Afdhal Junaidi.
Untuk tujuh orang tersangka seperti MJ dan SN yang merupakan pasangan suami istri, A, MY, EA, AM dan MR sedang menjalani proses hukum, bahkan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara.
"Tujuh orang tersangka ini sudah terlebih dahulu diungkapkan pada release sebelumnya juga turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti milik tersangka," ujarnya.
Afdhal menjelaskan, tujuan pemusnahan barang bukti tersebut untuk kepentingan penuntutan dan peradilan atau bukti banding dipersidangan.
"Saya berharap kepada masyarakat untuk menjadi pelopor agar Kabupaten Asahan ini bersih dari peredaran narkoba yang menjadi musuh kita bersama," kata Afdhal.
(ARI/RZD)