Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai-Asahan dengan agenda pembacaan tuntutan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan menuntut terdakwa Z mati atas perbuatannya sebagai kurir sabu. Tuntutan itu dibacakan langsung Kasi Pidum Kejaksaan Asahan Naharuddin Rambe pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai-Asahan.
Kasi Intel Kejaksaan Asahan Heriyanto Manurung menerangkan, dalam surat tuntutan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati.
"Terhadap barang bukti seperti handphone dan narkoba dirampas untuk dimusnahkan. Setelah membaca tuntutan, pihak terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang minggu depan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai-Asahan," kata Heriyanto, Jumat (10/1).
Diketahui, terdakwa Z ditangkap oleh Personil Sat Narkoba Polres Asahan dirumah jalan Sipori-pori lingkungan IV Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung, Kota Madya Tanjungbalai, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan di belakang rumah satu buah koper warna hitam berisi 11 bungkus plastik teh cina merk Qing Shan warna hijau cokelat berisi narkotika jenis sabu.
Juga ditemukan satu bungkus plastik teh cina merk Do Hong Poo Tea warna merah putih berisi narkoba jenis sabu dari dalam semak-semak rumput, tepatnya di bawah pohon pinang dengan total berat narkotika jenis sabu sebanyak 12 Kg.
Selanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut diberikan oleh seseorang bernama Rizal (DPO) melalui Putra Alias Apek (DPO) dan terdakwa diminta Rizal untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Tebing Tinggi dengan upah sejumlah uang.
(ARI/RZD)