Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Afif Abdillah saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (11/1). (Analisadaily/Mahjijah Chair)
Analisadaily.com, Medan - Sosialisasi Peraturan Daerah bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang sistem kesehatan yang ada di Kota Medan. Tidak itu saja, juga memberikan informasi tentang hak dan kewajiban warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB)
"Melalui UHC JKMB ini, warga dapat berobat ke Puskesmas maupun rumah sakit hanya bermodalkan KTP yang menyatakan penduduk Medan," kata anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Bromo, Gang Masjid, Lingkungan 13, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (11/1).
Oleh karena itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan ini minta pihak rumah sakit dan Puskesmas di Kota Medan agar memaksimalkan pelayanan kesehatan prima terhadap para pasien yang tercover dalam Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
"Pentingnya rumah sakit memberikan pelayanan maksimal tanpa intimidasi terhadap pasien terkait masalah kartu tidak aktif atau tunggakan iuran. Pasien yang tidak memiliki KIS atau tidak mampu membayar dapat dirujuk ke RSUD Pirngadi Medan melalui program “unregister”," saran anggota Komisi II DPRD Medan ini.
Afif juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan melalui pola hidup sehat, olahraga, dan menjaga lingkungan bersih sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak gampang terserang penyakit.
Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan itu terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II, untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
(DEL)