Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menyosialisasikan Perda No 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Warga Jalan Kawat, Gang Tengah, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli merasa resah dan mengeluhkan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Bahkan, di kawasan tersebut terdapat "markas" para pengedarnya.
“Tolong pak dewan, bantu upaya penertiban peredaran narkoba di daerah kami. Sepertinya mereka kebal hukum. Pernah digrebek polisi, tapi tangkap lepas pelakunya,” terang warga kepada anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan di Jalan Sei Kera 165, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Minggu malam (12/1).
Menanggapi keluhan dan keresahan warga tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Medan itu menyarankan perwakilan Satpol PP Kota Medan Andi S Harahap yang hadir dalam Sosper agar berkoordinasi dengan petugas Kepolisian.
Selain itu, politisi PDI Perjuangan yang sudah tiga kali duduk di lembaga legislatif itu berharap, Pemko Medan dapat menerapkan Perda No 10 Tahun 2021 dengan baik. Sehingga ketentraman dan kenyamanan warga tetap tercipta.
Di kesempatan itu, Paul Simanjuntak juga minta Satpol PP menyikapi keluhan warga terkait keberadaan pelaku usaha kayu dan botot/bengkel di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Keberadaan usaha dimaksud dikeluhkan warga karena mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar. Persoalannya, barang dagangan pelaku usaha tersebut terletak di bahu jalan dan usaha kayu menggangu volusi udara/debu.
“Tolong dilakukan tindakan preventif, dicari solusi jangan sampai terjadi konflik," saran Paul.
Menyahuti saran Paul, perwakilan Satpol PP Andi Syukur Harahap mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk menindaklanjutinya.
Seperti diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX Bab dan 44 Pasal. Di Bab II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan, sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan pada Bab IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di lajan umum.
Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah.
Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.
Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang di dalam kendaraaan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen.
Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.
Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi Pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX Bab dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021.
Hadir saat Sosper, perwakilan Satpol PP Kota Medan Andi Syukur P Harahap, mewakili Kecamatan Medan Timur Abdi Wibowo, Lurah Sidodadi Herman K, perwakilan Kesbangpol Vianti Dewi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (mc)
(NAI/RZD)