Lambok Andreas Simamora (analisadalily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan-Anggota DPRD Sumatera Utara, Lambok Andreas Simamora, menyuarakan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 4% suara sah nasional.
Lambok menyatakan, aturan PT telah menjadi hambatan besar bagi parpol-parpol kecil untuk bersaing, sehingga suara rakyat yang mendukung mereka kerap terbuang sia-sia. "Harus ada gebrakan, agar demokrasi kita makin kuat dengan banyaknya partai yang berhimpun di DPR RI melalui ketentuan yang memberi hak yang sama bagi semua orang," ujar Lambok di gedung DPRD Sumut, Kamis (16/1/2025).
Namun, kritik muncul terhadap gagasan ini. Penghapusan ambang batas dapat memicu fragmentasi politik di parlemen, melemahkan stabilitas legislatif, dan memperlambat proses pengambilan keputusan. Banyak pihak mempertanyakan apakah Indonesia siap menghadapi kemungkinan membanjirnya partai-partai kecil di parlemen, yang berpotensi menciptakan parlemen yang terfragmentasi dan kurang efektif.
Lambok mengapresiasi keberanian MK yang sebelumnya menghapus presidential threshold 20%. Ia berharap MK juga berani mengambil langkah serupa terhadap PT demi penguatan demokrasi.
Desakan seperti yang disampaikan Lambok Andreas Simamora menempatkan MK di persimpangan antara mempertahankan aturan lama atau membuka peluang bagi reformasi besar. Langkah MK sebelumnya dalam menghapus presidential threshold menunjukkan keberanian lembaga ini, tetapi keputusan serupa terkait PT memerlukan pertimbangan matang, karena dampaknya akan langsung dirasakan oleh stabilitas parlemen.
Ke depan, keputusan MK akan menjadi penentu apakah penghapusan PT benar-benar memperkuat demokrasi atau justru membuka potensi kericuhan dalam sistem politik nasional. Saat demokrasi terus diuji, harapan akan regulasi yang adil dan dinamis tetap menjadi tuntutan masyarakat.(nai) (NAI/NAI)